Kabar Bima

Bima Pondok Indah Teken MoU dengan Kapolres Bima, Polisi Diminta Segera Miliki Rumah

317
×

Bima Pondok Indah Teken MoU dengan Kapolres Bima, Polisi Diminta Segera Miliki Rumah

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Usai apel pagi dengan seluruh jajaran, Kamis (13/12), Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo menandatangani MoU dengan Direktur PT Bima Pondok Indah Untung, untuk pembelian perumahan yang disediakan oleh developer di Desa Risa Kecamatan Woha. (Baca. BPI Sediakan Perumahan Kota Baru, Bupati Bima Dukung Penuh)

Bima Pondok Indah Teken MoU dengan Kapolres Bima, Polisi Diminta Segera Miliki Rumah - Kabar Harian Bima
Kapolres Bima bersama Direktur PT Bima Pondok Indah menunjukan MoU yang sudah ditandatangani. Foto: Bin

Dihadapan ratusan anggotanya, Bagus mendorong semua anggota Polres Bima yang belum memiliki rumah, untuk mengambil perumahan yang disiapkan PT Bima Pondok Indah. Karena sudah saatnya, personil yang belum memiliki tempat tinggal untuk berpikir berinvestasi.

Bima Pondok Indah Teken MoU dengan Kapolres Bima, Polisi Diminta Segera Miliki Rumah - Kabar Harian Bima

“Karena kita semua punya anak dan istri yang harus dipikirkan masa depannya. Jadi yang belum memiliki rumah, bisa segera mengambil rumah di PT Bima Pondok Indah,” ujarnya.

Untuk mewujudkan para anggotanya, Bagus membangun kerjasama dengan PT Bima Pondok Indah. Jika sudah ada yang berminat, maka akan difasilitasi untuk bisa segera memiliki perumahan tersebut.

“Kalau bisa sebanyak-banyaknya, karena kita juga kedepan tidak ingin melihat ada anggota Polres Bima yang sudah berkeluarga apalagi pensiun, tapi belum memiliki rumah,” katanya.

Guna memudahkan keinginan anggota Polres Bima sambung Bagus, dirinya juga akan turut serta mengawal setiap prosesnya. Ia pun meminta kepada anggotanya untuk tidak ragu, karena PT Bima Pondok Indah sudah terpercaya. Segala komitmen, kewajiban dan tanggungjawab, akan dijalankan dengan baik.

Di tempat yang sama, Direktur PT Bima Pondok Indah Untung menjelaskan, di dalam MoU tersebut tertuang hak dan kewajiban masing – masing pihak. Mulai dari developer, pihak Polres Bima, juga dari perbankan selaku pihak ketiga.

“Kalau kewajiban developer, kita berikan jaminan fasilitas umum, pemeliharaan rumah, kita jaminkan kalau memang sertifikat dan IMB per unit rumah sudah atas nama semua anggoat yang membeli,” jelasnya.

Bima Pondok Indah Teken MoU dengan Kapolres Bima, Polisi Diminta Segera Miliki Rumah - Kabar Harian Bima
Polres Bima saat tandatangan MoU dengan PT Bima Pondok Indah. Foto: Bin

Sementara dari Polres Bima, menjamin personil yang mengambil rumah. Kemudian soal pembayaran juga tidak akan macet, karena sudah dijaminkan Polres Bima dengan memotong gaji anggota.

“Jadi MoU ini penting dilakukan. Karena sering terjadi kasus, mereka rata – rata setelah pengambalian uang DP dan segala macamnya, biasanya tidak diselesaikan dengan tanggungjawab yang baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Manager PT Bima Pondok Indah Kamaluddin memaparkan, pembangunan tahap pertama perumahan tersebut masih terus dikerjakan. Dari 230 lebih unit rencana pembangunan, sebanyak 15 unit sudah selesai dan siap ditempati. Sementara puluhan unit lagi akan diupayakan untuk diselesaikan akhir tahun 2018.

Kata dia, pengembangan perumahan ada 3 tahap. Yang dibangun sekarang merupakan tahap pertama untuk pengembangan pertama. Kemudian tahap kedua juga ada sebanyak 230 unit. Pengembangan kedua juga akan dibangun Bima Pondok Indah Regency, yang rencananya akan dikerjakan tahun depan.

“Rumah yang dibangun tipe 36 dengan luas lahan 1 are. Lokasnya sangat strategis, dekat dengan POM bensin, rumah sakit dan kantor Bupati Bima,” urainya.

Diakui Kamaluddin, di perumahan juga disediakan fasilitas penunjang seperti klinik, musholla, taman. Kemudian untuk mendukung keberadaan perumahan dan kebutuhan penghuninya, di depan jalan negara akan dibangun supermarket dan pertokoan. Jalan masuk perumahan sudah dihotmik, sementara kebutuhan air dan sanitasi pun tidak ada masalah, karena airnya layak untuk dikonsumsi.

Mengenai harga, Bima Pondok Indah menjualnya dalam 2 versi. Pertama menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau program pemerintah untuk rumah subsidi 0 persen. Juga bisa difasilitasi secara komersil atau yang non subsidi sebesar 10 persen.

“Untuk tahun 2018 harganya sebesar Rp 148.500.000. Untuk tipe 36/100, angsuran selama 20 tahun sebesar Rp 980.000 perbulan. Sementara harga tahun depan, naik mengikuti peraturan Kementrian PUPR sebesar Rp 7 juta, atau sekitar Rp 155 juta,” sebutnya.

Bima Pondok Indah Teken MoU dengan Kapolres Bima, Polisi Diminta Segera Miliki Rumah - Kabar Harian Bima
Kapolres Bima didampingi jajaran PT Bima Pondok Indah saat memaparkan soal perumahan kepada personil Polres Bima. Foto: Bin

Kemudian untuk persyaratan bagi masyarakat Bima yang berminat bisa menyertakan KTP suami istri, NPWP dan Kartu Keluarga, buku nikah, SK pengangkatan dan SK  terakhir untuk yang ASN, lalu kontrak kerja bagi yang non ASN, slip gaji 3 bulan terakhir dan pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Selain persyaratan, peminat juga bisa menyerahkan surat pernyataan seperti surat pernyataan belum memiliki rumah, surat pernyataan penghasilan di bawah Rp 4 juta, surat pernyataan permohonan KPR Sejahtera, surat pengakuan kekurangan bayar uang muka, surat permohonan subsidi bantuan uang muka, surat pernyataan  dan persetujuan Cadeb Subsidi Bantuan uang muka, surat standing instruction dan surat pernyataan masa kerja bagi yang non ASN .

“Untuk info lebih lanjut bisa langsung menghubungi kantor pemasaran di jalan Soekarno – Hatta nomor 8 Kelurahan Pane Kota Bima CP 082375390954,” sebutnya.

*Kahaba-01