Kabar Bima

Pelanggaran Kampanye Melibatkan ASN Penuhi Unsur, Bawaslu Serahkan Berkas ke Polisi

181
×

Pelanggaran Kampanye Melibatkan ASN Penuhi Unsur, Bawaslu Serahkan Berkas ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dugaan pelanggaran kegiatan kampanye yang menggunakan fasilitas pendidikan, dan melibatkan ASN di Aula TK-IT Rahman Hakim, oleh Caleg DPRD Kabupaten Bima dari Partai PPP, telah memenuhi unsur.

Pelanggaran Kampanye Melibatkan ASN Penuhi Unsur, Bawaslu Serahkan Berkas ke Polisi - Kabar Harian Bima
Bawaslu Kabupaten Bima menyerahkan berkas pelanggara kampanye ke Polisi. Foto: Ist

Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima Abdurrahman mengatakan, setelah pihaknya memeroses penanganan selama 14 hari, terhitung sejak adanya temuan dari Panwascam Woha. Kemudian dilakukan pembahasan kedua untuk menentukan terpenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu, disimpulkan dugaan itu memenuhi unsur.

Pelanggaran Kampanye Melibatkan ASN Penuhi Unsur, Bawaslu Serahkan Berkas ke Polisi - Kabar Harian Bima

“Kegiatan itu dilakukan tanggal 24 November 2018 di Desa Donggobolo Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Hasil proses, dugaan pelanggaran pemilu tersebut dinyatakan terpenuhi unsur tindak pidana pemilu, yaitu dugaan melanggar pasal 493, 521 jo 280 ayat 1 huruf h dan ayat 2 huruf f Undang-undang 7 tahun 2017,” jelasnya, Jumat (14/12).

Karena dinyatakan telah terpenuhi unsur pidana pemilu kata Abdurrahman, maka Bawaslu Kabupaten Bima hari ini tanggal 14 Desember 2018 meneruskan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti dengan proses penyidikan tindak pidana pemilu.

“Dugaan pelanggaran ini menjadi ranah pihak kepolisian. Kita berharap secepatnya diproses,” harapnya.

*Kahaba-01