Kabar Bima

Tahun 2018, Jumlah Pecandu Narkoba yang Direhab Meningkat

191
×

Tahun 2018, Jumlah Pecandu Narkoba yang Direhab Meningkat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.– Jika dibanding tahun sebelumnya, jumlah para pecandu narkoba yang direhabilitasi melalui BNN Kabupaten Bima tahun 2018 meningkat. Angka tahun ini diklaim BNN karena meningkatnya kesadaran pengguna untuk tidak lagi mengonsumsi narkoba dan zat—zat adiktif lain.

Tahun 2018, Jumlah Pecandu Narkoba yang Direhab Meningkat - Kabar Harian Bima
BNN Kabupaten Bima saat konferensi pers. Foto: Bin

Kepala BNN Kabupaten Bima AKBP Ivanto Aritonang mengungkapkan, sepanjang tahun pihaknya rutin menyampaikan sosialisasi Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Sosialiasi dilaksanakan di Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.

Tahun 2018, Jumlah Pecandu Narkoba yang Direhab Meningkat - Kabar Harian Bima

“Untuk diketahui juga, kami sudah menjangkau seluruh kecamatan yang ada di Bima untuk sosialisasi P4GN, bahkan sampai di Tambora,” katanya saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (18/12).

Disebutkannya, sosialisasi P4GN berdasarkan DIPA, tahun 2017 sebanyak 12 kali, sementara di tahun 2018 meningkat menjadi 16 kali. Sementara Non DIPA sebanyak 28 kali di tahun 2017, dan pada tahun 2018 meningkat drastis sebanyak 60 kali.

Kemudian untuk rehab pecandu narkoba di Kota Bima pada tahun 2017 sebanyak 19 pasien, tahun 2018 naik menjadi 28 pasien. Di Kabupaten Bima pada tahun 2017 sebanyak 21 orang, tahun 2018 juga meningkat sebanyak 46 orang. Kemudian di Kabupaten Dompu tahun 2017 hanya 4 orang, dan 5 orang di tahun 2018.

“Jadi bisa kita lihat, tahun ini jumlahnya di 3 daerah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya. Artinya apa, sudah terbangun kesadaran para pengguna setelah kita rutin sosialisasi P4GN,” katanya.

Diakui Ivanto, jumlah yang rehabilitasi ini bisa lebih banyak karena kesadaran para pengguna, bukan hasil penindakan dari aparat kepolisian. Karena dari hasil penindakan, lebih banyak berakhir diproses hukum.

*Kahaba-01