Kabar Bima

2 Tahun Kerugian Negara di Bappeda Tidak Dikembalikan, Akan Diproses Hukum

288
×

2 Tahun Kerugian Negara di Bappeda Tidak Dikembalikan, Akan Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tadi pagi Majelis TPTGR Kota Bima menggelar pertemuan untuk membahas progres pengembalian kerugian negara miliaran rupiah di Bappeda. Pihak – pihak yang berkaitan dengan itu dihadirkan, termasuk 3 orang ASN Bappeda yang bertanggungjawab.

2 Tahun Kerugian Negara di Bappeda Tidak Dikembalikan, Akan Diproses Hukum - Kabar Harian Bima
Inspektur Kota Bima H Syamsuddin. Foto: Bin

“Tadi pagi pukul 08.00 kita rapatkan kembali soal pengembalian kerugian negara itu, bersama TPTGR Kota Bima. Memanggil semua yang berkaitan soal itu termasuk 3 orang ASN yang terlibat,” ujar Inspektur Kota Bima H Syamsuddin, Rabu (19/12).

2 Tahun Kerugian Negara di Bappeda Tidak Dikembalikan, Akan Diproses Hukum - Kabar Harian Bima

Diakuinya, meski ketiga orang ASN itu sudah menandatangani kesanggupan pengembalian, tapi ada lagi surat pernyataan yang harus ditandatangani. Apalagi progres pengembalian tidak berjalan sesuai target.

“Makanya kita sudah ditugaskan oleh BPK, untuk terus memantau tindaklanjut pengembaliannya.  Kita juga harus terus didorong mereka, untuk secepatnya mengembalikan,” katanya.

Sesuai ketentuan sambung mantan Plt Sekda Kota Bima itu, jangka waktu pengembalian kerugian negara selama 2 tahun. Kalau tidak dikembalikan, akan diarahkan ke aparat ke penegak hukum, untuk diproses pidana.

“Kalau tidak tuntas dikembalikan, diproses hukum,” ungkap Syamsuddin.

Ditanya soal jumlah kerugian yang sudah dikembalikan, ia tidak ingin menyebutkannya karena belum menerima Surat Tanda Setoran (STS) dari pihaknya berwenang.

*Kami belum terima STS nya, makanya tidak berani menyebutkan berapa yang sudah dikembalikan,” tuturnya.

*Kahaba-01