Kabar Bima

Bappeda Konsultasi Publik KLHS RPJMD, Himpun Masukan Masyarakat

216
×

Bappeda Konsultasi Publik KLHS RPJMD, Himpun Masukan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Bappeda Litbang Kota Bima menggelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bima Tahun 2018-2023, di aula Kantor Walikota Bima, Jumat (21/12).

Bappeda Konsultasi Publik KLHS RPJMD, Himpun Masukan Masyarakat - Kabar Harian Bima
Kepala Bappeda Litbang Kota Bima Darwis saat menyampaikan laporan pada Konsultasi Publik KLHS RPJMD Kota Bima Tahun 2018-2023. Foto: Ist

Kegiatan dimaksud dibuka Asisten II Setda Kota Bima H Alwi Yasin, diikuti Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Bima, unsur LPM se-Kota Bima, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi pemuda dan organisasi wanita.

Bappeda Konsultasi Publik KLHS RPJMD, Himpun Masukan Masyarakat - Kabar Harian Bima

Kepala Bappeda Litbang Kota Bima Darwis dalam laporannya menyampaikan, kegiatan dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaring dan menghimpun masukan serta harapan masyarakat, untuk pembangunan Kota Bima 5 tahun kedepan.

Sebelum melakukan konsultasi publik ini, Pemerintah Kota Bima sejak beberapa bulan lalu telah melakukan penyusunan RPJMD Kota Bima Tahun 2018-2023. Setelah Musrenbang yang dilaksanakan kemarin, tahap selanjutnya adalah konsultasi publik dan FGD KLHS.

“Tahap ini wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan daerah mengedepankan prinsip keberlanjutan,” kata Kepala Bappeda Litbang.

Asisten II menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah meluangkan waktunya untuk menghadiri kegiatan yang sangat penting ini khususnya untuk menentukan arah pembangunan daerah.

Ia pun menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah wajib melaksanakan KLHS terhadap dokumen-dokumen perencanaan, termasuk RPJMD guna meminimalisir dampak negatif pelaksanaan pembangunan.

Pelaksanaan KLHS RPJMD meliputi 3 hal, yakni pengkajian tentang pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, kedua perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program, ketiga rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Pemerintah Daerah wajib membentuk tim kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dalam menyusun RPJMD agar pembangunan tiap-tiap daerah memiliki konsep yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujarnya.

Asisten berharap pertemuan hari ini bisa menjadi wadah diskusi dan penyampaian gagasan dan masukan membangun untuk pelaksanaan pembangunan Kota Bima berkelanjutan.

*Kahaba-04