Kabar Bima

Walikota Bima Kukuhkan Tim Penegakan Ketertiban Umum

386
×

Walikota Bima Kukuhkan Tim Penegakan Ketertiban Umum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim Penegakan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Lingkup Pemerintah Kota Bima dikukuhkan oleh Walikota Bima HM Lutfi, sebelum dimulainya acara Tabligh Akbar di halaman kantor Walikota Bima, Senin (24/12).

Walikota Bima Kukuhkan Tim Penegakan Ketertiban Umum - Kabar Harian Bima
Tim Penegakan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat yang dikukuhkan Walikota Bima. Foto: Ist

Pengukuhan tim berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Bima Nomor 721 Tahun 2018. Tim Penegakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terdiri dari Tim Pelayanan dan Satuan Tugas (Satgas).

Walikota Bima Kukuhkan Tim Penegakan Ketertiban Umum - Kabar Harian Bima

Plt Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, H A Malik menjelaskan, tim ini bertugas melakukan pembinaan terhadap pelayanan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam bentuk pengarahan, penyuluhan, dan sosialisasi. Kemudian melakukan pengawasan terhadap pelayanan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam bentuk pemantauan, penertiban dan penindakan.

Selain itu, melakukan kegiatan penegakkan penertiban umum dan ketenteraman masyarakat atas setiap tindakan dan atau perbuatan yang mengarah pada pelanggaran terhadap norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum, seperti kegiatan hiburan dan keramaian dekat dengan tempat peribadatan atau dekat dengan kegiatan keagamaan, tempat pendidikan, kegiatan kenegaraan atau kegiatan resmi lain. Lalu kegiatan asusila di tempat hiburan dan keramaian, dan di tempat-tempat umum.

“Ada banyak yang lain lagi, seperti penegakkan penertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dari praktek prostitusi (porno aksi atau pornografi), memperjualbelikan atau menyelenggarakan minuman beralkohol, narkoba, perjudian, kegiatan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT),” jelasnya.

Sementara nama-nama Satgas sambungnya, Satgas Penertiban Tata Ruang, Bangunan, Penghuni Bangunan. OPD Penanggung Jawab adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bima.

Satgas Penertiban Jalan dan Angkutan Jalan, OPD penanggungjawab adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima. Satgas Penertiban Jalur Hijau, Taman, Tempat Umum, Sungai, Saluran, Kolam, Pinggir Pantai dan Lingkungan, OPD penanggungjawab adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima.

Walikota Bima Kukuhkan Tim Penegakan Ketertiban Umum - Kabar Harian Bima
Walikota Bima HM Lutfi. Foto: Ist

Kemudian, Satgas Penertiban Tempat Usaha dan Usaha Tertentu, Pedagang Kaki Lima (PKL), OPD yang bertanggungjawab adalah Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Bima. Satgas Penertiban Masalah Sosial dan Kesehatan, OPD penanggungjawab adalah Kepala Dinas Sosial dan Kesehatan Kota Bima.

Satgas Penertiban Tempat Hiburan dan Keramaian, Rumah Penginapan dan Rumah Kos, OPD penanggungjawab Kepala Satpol PP Kota Bima, Satgas Penertiban Pemeliharaan Ternak, OPD penanggungjawab adalah Kepala Dinas Pertanian Kota Bima.

“Walikota berharap semua elemen Satgas dapat menjalankan tugas dengan baik untuk mewujudkan Kota Bima yang tertib dan tenteram,” katanya.

*Kahaba-01