Kabar Bima

Bawa Senjata Api, 2 Orang Ini Ditetapkan Tersangka

216
×

Bawa Senjata Api, 2 Orang Ini Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Didapati membawa senjata api laras panjang bersama 13 butir peluru tajam masih aktif dan 1 bilah parang, di wilayah pegunungan Kecamatan Lambitu, UM (30) dan JN (50) asal Kecamatan Monta ditetapkan tersangka. (Baca. Bawa Senpi dan Lawan Petugas, Pemuda Monta Dilumpuhkan Dengan Timah Panas)

Bawa Senjata Api, 2 Orang Ini Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah. Foto: Deno

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah penangkapan,” ujar KBO Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah, Selasa (25/12).

Bawa Senjata Api, 2 Orang Ini Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima

Kata Dediansyah, keduanya saat diamankan mengaku senjata api tersebut digunakan untuk memburu menjangan. Namun saat diperiksa barang bawaan di atas mobil, Polisi menemukan 13 peluru aktif dan parang.

“Saat hendak diamakan, UM dilumpuhkan dengan timah panas karena sempat melawan petugas dan mau melarikan diri,” ungkapnya.

Karena melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 pasal 1 ayat 1 Tahun 1951, keduanya sudah resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota dan diancam hukuman 20 Tahun penjara.

*Kahaba-05