Kabar Bima

Protes Hasil Pilkades Lewintana, Andi: Harus Ada Keputusan Inkrah Dari Pengadilan

200
×

Protes Hasil Pilkades Lewintana, Andi: Harus Ada Keputusan Inkrah Dari Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Massa simpatisan Calon Kepala Desa (Cakades) Lewintana nomor urut 2, Budiman yang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Bima ditemui oleh Kepala DPMDes Andi Sirajudin. (Baca. Panitia Dinilai Curang, Cakades Nomor 2 Tolak Hasil Pilkades Lewintana)

Protes Hasil Pilkades Lewintana, Andi: Harus Ada Keputusan Inkrah Dari Pengadilan - Kabar Harian Bima
Kepala DPMDes Kabupateb Bima Andi Sirajudin bersama Cakades Lewintana Budiman. Foto: Yadien

Usai pertemuan tersebut Andi Sirajudin mengatakan, dirinya telah menerima surat permohonan pembatalan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lewintana tahun 2018 yang diserahkan langsung oleh Cakades nomor urut 2 Budiman, didampingi oleh ketua tim kuasa hukumnya Sukardin dan sejumlah simpatisan. (Baca. Panitia Pilkades Lewintana Bantah Lakukan Kecurangan)

Protes Hasil Pilkades Lewintana, Andi: Harus Ada Keputusan Inkrah Dari Pengadilan - Kabar Harian Bima

“Suratnya sudah saya terima tadi,” ujarnya di halaman Kantor Bupati Bima, Rabu (26/12).

Karena surat yang disampaikan oleh Budiman ditujukan kepada Bupati Bima, dirinya telah menyampaikan surat tersebut kepada Bagian Umum untuk selanjutnya diproses. (Baca. Tolak Hasil Pilkades Lewintana, Simpatisan Budiman Demo Pemda)

“Nanti saya kawal bagaimana proses suratnya,” kata Andi.

Ia menjelaskan, perihal tuntutan massa aksi tersebut yang meminta agar hasil Pilkades Lewintana dibatalkan, tidak bisa serta merta dilakukan begitu saja. Harus ada uji kebenaran lewat putusan pengadilan.

“Ada pengacaranya, sebagai pengecara dia paham bahwa dia harus mengajukan gugatan dulu secara hukum,” jelasnya.

Kemudian sambung Andi, jika ada keputusan pengadilan yang inkrah bahwa hasil Pilkades Lewintana harus dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang, maka akan dilakukan pemilihan ulang.

“Prinsipnya begitu, harus ada keputusan pengadilan yang inkrah,” tuturnya.

Kendati demikian, untuk menindaklanjuti surat permohonan tersebut karena adanya dugaan kecurangan yang terjadi, Bupati Bima mungkin akan kirim Inspektorat untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

*Kahaba-10