Kabar Bima

Imigrasi Bima Rilis Capaian Kinerja Tahun 2018

174
×

Imigrasi Bima Rilis Capaian Kinerja Tahun 2018

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kantor Imigrasi Kelas III Bima merilis capaian kinerja tahun 2018 di kantor setempat, Kamis (27/12). Baik itu pelayanan penerbitan paspor, pemberian izin tinggal keimigrasian bagi warga negara asing maupun pemberian tindakan hukuman keimigrasian.

Imigrasi Bima Rilis Capaian Kinerja Tahun 2018 - Kabar Harian Bima
Jajaran Kantor Imigrasi Bima Kelas III saat menggelar konferensi pers. Foto: Bin

Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Bima Ardyansah mengungkapkan, gambaran secara umum pelayanan penerbitan paspor 24 halaman dan 48 halaman bagi WNI berdasarkan jenis kelamin dari bulan Januari sampai Agustus 2018 sebanyak 5.753 orang.

Imigrasi Bima Rilis Capaian Kinerja Tahun 2018 - Kabar Harian Bima

“Rinciannya, paspor 24 halaman sebanyak 1.227, sementara 48 halaman sebanyak 4.526 orang,” sebutnya.

Kemudian pada bulan September 2018 Kantor Imigrasi Kelas III Bima Non TPI Bima menerapkan aplikasi baru dalam pelayanan pembuatan paspor yakni, dengan menggunakan SIMKIM 2.0. Adapun rekapitulasi jumlah paspor yang dikeluarkan pada bulan September sampai dengan 26 Desember 2018 adalah paspor 24 halaman sebanyak 769 dan paspor 48 halaman 2.078 orang, sehingga total sebanyak 2.847 orang.

Sementara gambaran umum pmberian izin tinggal keimigrasian bagi WNA sampai dengan tanggal 26 Desember sambung Ardyansah, untuk Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 63 orang, dan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 26 orang.

“Untuk Izin Tinggal Tetap hanya 1 orang,” ungkapnya.

Ditanya mengenai pemberian tindakan hukuman keimigrasian terhadap warga negara asing yang keberadaannya tidak melalui prosedur, ia menyebutkan hingga tanggal 26 Desember sebanyak 3 orang.

“Tindakan hukuman berupa deportasi. Selebihnya tidak ada,” tuturnya.

*Kahaba-01