Kabar Bima

Ingin Buka Usaha Gas Elpiji Subsidi, Pemerintah Belum Bisa Beri Izin

180
×

Ingin Buka Usaha Gas Elpiji Subsidi, Pemerintah Belum Bisa Beri Izin

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Warga yang sudah menerima bantuan gas elpiji, kini mulai kesulitan untuk mendapatkan kembali elpiji 3 kg dengan harga subsidi. Sementara hingga saat ini, pemerintah belum menentukan pengecernya.

Ingin Buka Usaha Gas Elpiji Subsidi, Pemerintah Belum Bisa Beri Izin - Kabar Harian Bima
Kasi Energi dan Sumberdaya DPMPTSP Kabupaten Bima Yunaris Nugroho. Foto: Bin

Kasi Energi dan Sumberdaya DPMPTSP Kabupaten Bima Yunaris Nugroho mengakui hal itu. Menurut dia, yang bertanggungjawab mengenai elpiji masih ditangani oleh pemerintah provinsi. Target pertama distribusi 3 Kg, memang belum ditindaklanjuti dengan penetapan siapa distributornya.

Ingin Buka Usaha Gas Elpiji Subsidi, Pemerintah Belum Bisa Beri Izin - Kabar Harian Bima

Sementara di sisi lain kata dia, hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan izin untuk pengecer menjual elpiji 3 kg bersubsidi. Kendalanya, masih belum ada regulasi yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Yang subsidi belum ada HET nya. Sudah banyak yang datang mengurus, tapi belum bisa kita layani dan beri izin. Karena belum ada payung hukum,” ujarnya saat ditemui media ini di ruangannya, Selasa (8/1).

Diakui Yunaris, pengurusan izin di DPMPTSP Kabupaten Bima masih melayani gas elpiji yang non subsidi. Itupun jika warga yang datang mengurus izin sudah memastikan ada distributornya.

“Sebelumnya ada yang datang mengurus gas elpiji non subsidi, mereka bekerjasama dengan distributor yang ada di Mataram,” ungkapnya.

Lantas bagaimana mengantisipasi kebutuhan warga untuk gas elpiji 3 kg? Yunaris mengaku dalam waktu dekat dirinya akan ke Mataram, berkoordinasi dengan pemerintah provinsi tentang masalah dimaksud.

Sebab, pihaknya tidak bisa bertindak melampui ketentuan. Minimal, ada Peraturan Bupati Bima yang mengatur masalah pengecer gas elpiji 3 kg bersubsidi. Jika itu tidak ada, maka urusannya masih ditangani oleh pemerintah provinsi.

“Kita bukannya menghambat, tapi setidaknya harus ada payung hukum. Seperti minyak tanah, sudah ada HET nya,” jelas pria berkacamata itu.

Mengenai pedagang minyak tanah yang langsung sebagai pengecer, menurut dia tidak otomatis demikian. Karena terlebih dahulu harus melihat keamanan tempat. Jika di tempat pedagang minyak tanah tidak memilik tempat yang memadai, tidak bisa harus dipaksakan untuk menjual gas elpiji 3 kg bersubsidi.

*Kahaba-01