Kabar Bima

3 Tahanan Polsek Bolo Dilimpahkan ke Jaksa

189
×

3 Tahanan Polsek Bolo Dilimpahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima menyatakan Bahan Perkara (BP), 3 tahanan di Polsek Bolo diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (10/1).

3 Tahanan Polsek Bolo Dilimpahkan ke Jaksa - Kabar Harian Bima
Penyidik Polsek Bolo saat mengantar salah satu tersangka ke Jaksa. Foto: Ist

Kapolsek Bolo AKP Muhtar HI mengatakan, 3 orang tersangka tersebut adalah JKN (22) warga Desa Leu yang mencuri laptop di SMAN 1 Bolo dan ditangkap tanggal 12 November 2018.

3 Tahanan Polsek Bolo Dilimpahkan ke Jaksa - Kabar Harian Bima

“JKN sempat melarikan diri beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Kemudian 2 tersangka lain yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum yaitu TB (19) warga Desa Kananga dan MN (19) warga Desa Timu. Keduanya ditangkap pada tanggal 14 Oktober 2018 karena kasus pencurian HP milik Aril Ihzuana warga Desa Rato.

“Ketiga tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kapolsek.

Selain menyerahkan tersangka, pihaknya juga menyerahkan barang bukti dari 2 kasus tersebut.

*Kahaba-10