Kabar Bima

Sepekan Melarikan Diri, Pelaku Jambret Ini Akhirnya Ditangkap

259
×

Sepekan Melarikan Diri, Pelaku Jambret Ini Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah hampir sepekan melarikan diri, RU alias UC (17) warga Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima yang diduga menjambret HP milik ST Sabinang, warga Kelurahan Lewirato, Rabu (2/1) di depan rumah mantan Walikota Bima H Qurais H Abidin, berhasil dibekuk, Jumat (11/1) sekitar pukul 11.00 Wita.

Sepekan Melarikan Diri, Pelaku Jambret Ini Akhirnya Ditangkap - Kabar Harian Bima
RU alias UC saat diamankan bersama barang bukti. Foto: Ist

Kapolsek Rasanae Barat AKP Hatta mengatakan, RU alias UC ditangkap saat sedang naik kelapa di kebun belakang rumahnya  sendiri di Desa Panda. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Sepekan Melarikan Diri, Pelaku Jambret Ini Akhirnya Ditangkap - Kabar Harian Bima

“Kami mendapat informasi dari warga bahwa RU alis UC sedang naik kelapa di belakang rumahnya,” ujarnya.

Sementara terduga pelaku lain dari kasus penjamberetan tersebut, yakni HR hingga kini masih dilakukan pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pengakuan RU, HP yang mereka jambret berada di tangan HR yang kini masih diburon,” ungkap Hatta.

Ia menceritakan, terduga pelaku bersama temanya menjabret, saat korban sedang dibonceng oleh temannya. Kedua terduga pelaku datang dari arah belakang korban dan langsung mengambil HP di tangan korban.

“Karena kaget, korban teriak minta tolong pada orang-orang di sekitar, sehingga para pelaku pun dikejar sampai ke jalan baru Panda,” ceritanya.

Di jalan baru Panda, para terduga pelaku menabrak trotoar di pinggir jalan. Karena takut dihakimi warga mereka lalu melarikan diri menuju pegunungan dan meninggalkan motornya. Warga yang marah lalu merusak motor milik terduga pelaku yang kemudian diamankan oleh anggota Polsek Rasanaee Barat.

*Kahaba-05