Kabar Bima

HUT Ke-20, SOLUD NTB Paparkan Capaian Kinerja 2018

196
×

HUT Ke-20, SOLUD NTB Paparkan Capaian Kinerja 2018

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Perkumpulan Solidaritas Untuk Demokrasi (Solud) NTB menggelar diskusi dan dialog di Falcao Cafe, Minggu (13/1). Kegiatan yang mengangkat tema catatan akhir tahun 2018, tentang capaian peningkatan pelayanan publik desa melalui sekolah anggaran desa, dirangkaikan denga HUT SOLUD NTB ke-20.

HUT Ke-20, SOLUD NTB Paparkan Capaian Kinerja 2018 - Kabar Harian Bima
Solud NTB saat diskusi dan dialog kinerja. Foto: Eric

Ketua Perkumpulan Solud NTB Safriatna menyampaikan, usia SOLUD saat ini sudah 20 tahun. Banyak kerja yang sudah dilakukan SOLUD untuk Kabupaten Bima. Menurutnya, SOLUD merupakan simpul jaringan Forum Indonesia untuk transparansi anggaran.

HUT Ke-20, SOLUD NTB Paparkan Capaian Kinerja 2018 - Kabar Harian Bima

“Di ultah ke-20 ini, kami akan menjelaskan kinerja SOLUD selama ini, kemudian harapan ke pemerintah dan juga program seperti apa ke depan,” tuturnya.

Saat ini kata dia, APBDes merupakan dokumen inti untuk melihat seberapa besar komitmen kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal itu telah tertuang dalam program kegiatan dan proporsi anggaran yang benar-benar berpihak kepada masyarakat, terutama masyarakat miskin

Menurutnya, APBDes dikatakan berpihak kepada masyarakat miskin, bila dalam proses penyusunan anggaran desa tersebut melibatkan seluruh elemen masyarakat. Sehingga bisa mengakomodir aspirasi melalui program dan kegiatan yang didanai oleh APBDes.

Dia menambahkan, melalui keberpihakan pemerintah desa kepada masyrakat, APBDes mampu menjawab kebutuhan dasar warga. Seperti ketersediaan air bersih atau air minum, sanitasi yang layak, tempat tinggal layak huni serta fasilitas lain.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Wajib untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat  serta melakukan pengawasan kinerja perangkat desa,” bebernya.

Dari ketiga fungsi tersebut, selanjutnya akan menjadi tugas pokok yang mesti dijalankan oleh BPD. Diantaranya, menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Semua pelaksanaan kegiatan yang kami kerjakan, tentu tetap mengacu pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

*Kahaba-04