Kabar Bima

Caleg PAN Dapil 2 Mengundurkan Diri, Katanya Jenuh

379
×

Caleg PAN Dapil 2 Mengundurkan Diri, Katanya Jenuh

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Calon anggota legislatif (Caleg) PAN dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Mpunda dan Rasanae Barat nomor urut 3, Nurmala memilih untuk mengundurkan diri dari kepengurusan partai besutan Amin Rais tersebut.

Caleg PAN Dapil 2 Mengundurkan Diri, Katanya Jenuh - Kabar Harian Bima
Caleg PAN Nurmala. Foto: Ist

Keputusan itu sudah disampaikannya dengan membawa surat pengunduran diri ke Sekretariat DPD II PAN Kota Bima, yang beralamat di Kelurahan Pane.

Caleg PAN Dapil 2 Mengundurkan Diri, Katanya Jenuh - Kabar Harian Bima

Saat dihubungi media ini, Nurmala mengaku keputusannya sudah bulat. Tanpa paksaan dan intimidasi dari siapapun. Sikapnya itu diambil karena sudah merasa sudah sangat lama di PAN.

“Ini murni keputusan saya. Merasa jenuh saja, karena sudah 20 tahun berkiprah di PAN,” ungkapnya, Selasa (14/1).

Ditanya lebih jauh alasannya, termasuk dinamika yang terjadi di internal partai? Nurmala menjawab tidak ada masalah. Karena di internal partai juga, semua berjalan dengan baik.

“Kenapa keputusan ini diambil saat suksesi caleg, karena tiba-tiba saja keinginan itu muncul sekarang. Saya juga ingin cari suasana baru saja,” tuturnya.

Keputusan ini sudah disampaikan ke sekretariat PAN dan telah menyerahkan surat pengunduran diri dimaksud. Ia pun memastikan, setelah keputusan itu diambil, tetap membangun silahturahmi dan hubungan baik dengan semua pengurus PAN.

“Keputusan saya ini belum diketahui oleh Ketua PAN Kota Bima dan sekretaris,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD II PAN Kota Bima M Nor saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat laporan soal pengunduran diri Nurmala.

“Saya belum dapat laporannya. Jadi tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh. Nanti akan kita bahas dulu,” tuturnya.

Apakah pengunduran diri caleg tidak berpengaruh terhadap komposisi jumlah caleg? Nor menjawab tentu tidak akan kaitannya. Karena caleg sudah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu.

*Kahaba-01