Kabar Bima

Kepala Daerah dan Pejabat Tidak Boleh Manfaatkan Kekuasaan untuk Kepentingan Politik Tertentu

224
×

Kepala Daerah dan Pejabat Tidak Boleh Manfaatkan Kekuasaan untuk Kepentingan Politik Tertentu

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Karena mengindikasi adanya penggiringan massa yang dilakukan oleh kepala daerah dan sejumlah pejabat di Kabupaten Bima, untuk memilih calon anggota legislatif tertentu. Bawaslu Kabupaten Bima mengingatkan, cara tersebut tidak terus dilakukan.

Kepala Daerah dan Pejabat Tidak Boleh Manfaatkan Kekuasaan untuk Kepentingan Politik Tertentu - Kabar Harian Bima
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin. Foto: Ist

Menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin, terkait indikasi pergerakan tersebut, baik itu bupati, sekda, kepala dinas dan kepala sekolah, pejabat negara maupun birokrat pada umumnya, untuk tidak mengambil langkah politik praktis.

Kepala Daerah dan Pejabat Tidak Boleh Manfaatkan Kekuasaan untuk Kepentingan Politik Tertentu - Kabar Harian Bima

“Ini isu yang sudah berkembang, bahwa memang ada semacam penggiringan massa yang dilakukan pejabat negara dan birokrasi untuk memilih calon anggota legislatif tertentu,” ungkap Junaidin, Sabtu (19/1).

Menurut dia, cara yang dilakukan ini tentu akan sangat berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi. Apabila dilaporkan dan menjadi temuan Bawaslu, maka hukum pidana pemilu yang akan menanti mereka.

“Jadi yang kami sampaikan ini, sebagai bentuk pencegahan dari penyelenggara pemilu. Jangan sampai saat diproses, kami justru dianggap tidak pernah mensosialisasikannya,” tegas Joe, sapaan akrabnya.

Kata dia, ini menjadi penting disampaikan untuk peserta pemilu, baik itu partai politik, ketua partai politik, apalagi ketua partai politik penguasa, untuk tidak memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan politik tertentu.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan, indikasi tentang itu cukup kuat. Maka pihaknya perlu mengingatkan lebih awal, sebagai bentuk pencegahan agar tidak dilanggar.

“Apalagi ini dilakukan oleh pejabat selevel kepala sekolah, kepala sekolah itu masuk kategori pejabat. Jadi kami ingatkan sekali lagi. Mereka itu akan diberi sanksi pidana, karena ada jabatan yang melekat pada mereka,” tandasnya.

*Kahaba-01