Kabar Bima

Sanksi Pidana Untuk Rajiman, Bawaslu Minta Caleg Lain Petik Pelajaran

229
×

Sanksi Pidana Untuk Rajiman, Bawaslu Minta Caleg Lain Petik Pelajaran

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Caleg PPP Kabupaten Bima Rajiman dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) oleh Pengadilan Negeri Raba Bima. yang bersangkutan divonis pidana kurungan 2 bulan penjara, dengan masa percobaan 4 bulan. (Baca. Terbukti Bersalah, Caleg PPP ini Divonis 2 Bulan Kurungan)

Sanksi Pidana Untuk Rajiman, Bawaslu Minta Caleg Lain Petik Pelajaran - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Terhadap putusan terhadap Rajiman, harus menjadi pelajaran bagi para peserta pemilu termasuk caleg lain. Bahwa bagi siapapun pelaksana kampanye yang melibatkan ASN dalam proses kampanye, akan dikenakan sanksi pidana.(Baca. Pelanggaran Kampanye Melibatkan ASN Penuhi Unsur, Bawaslu Serahkan Berkas ke Polisi)

Sanksi Pidana Untuk Rajiman, Bawaslu Minta Caleg Lain Petik Pelajaran - Kabar Harian Bima

“Ini pelajaran yang mengingatkan agar semua pelaksana kampanye untuk patuh dan taat terhadap aturan,” ingat Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin.

Ia meminta agar peserta pemilu atau pelaksana kampanye dapat memahami betul aturan main yang diikehendaki oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 23, yang terakhir diubah menjadi nomor 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan kampanye pemilu.

Maka dari itu, Junaidin berharap agar pelaksana kampanye untuk taat melakukan proses kampanye. Termasuk di dalamnya harus mengantoingi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

“Itu adalah syarat formil yang harus dikantongi peserta pemilu ketika melaksanakan kampanye,” tuturnya.

*Kahaba-01