Kabar Bima

Infrastruktur Sekolah di Kabupaten Bima Rusak, 17 Ribu Siswa SD Terancam Bahaya

312
×

Infrastruktur Sekolah di Kabupaten Bima Rusak, 17 Ribu Siswa SD Terancam Bahaya

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Potret inftrastruktur pendidikan di Kabupaten Bima khususnya sekolah dasar masih cukup memprihatinkan. Ratusan ruang belajar dalam kondisi rusak dan  dapat mengancam keselamatan 17 ribu lebih siswa.

Infrastruktur Sekolah di Kabupaten Bima Rusak, 17 Ribu Siswa SD Terancam Bahaya - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Hal itu diungkapkan dalam laporan Analisis Anggaran Pendidikan Kabupaten Bima Tahun 2018 oleh Solidaritas untuk Demokrasi (Solud) NTB. Analisa itu dipaparkan dalam pertemuan Jaringan Inklusi Pendidikan CSO Pro di Rumah Solud, Minggu (20/1). Pertemuan itu merekomendasikan peningkatan alokasi anggaran untuk rehabilitasi ruang kelas rusak.

Infrastruktur Sekolah di Kabupaten Bima Rusak, 17 Ribu Siswa SD Terancam Bahaya - Kabar Harian Bima

“Ini mengingat masih banyaknya siswa yang berpotensi menjadi korban akibat rusaknya infrastruktur sekolah tersebut. Berdasarkan data yang ada, setidaknya ada sejumlah 17 ribu lebih siswa yang terancam bahaya karena kerusakan ruang kelas sekolah mereka,” ujar Co Distric Solud NTB Abdul Haris.

Diungkapkan Haris, berdasarkan data Kemendikbud, jumlah jenjang pendidikan di Kabupaten Bima, yakni SD sebanyak 415 yang terdiri dari 408 berstatus negeri dan 7 swasta. Dari jumlah itu, kondisi ruang kelas yang baik 350 unit, rusak ringan 1.361 unit, rusak sedang 410 unit. Sedangkan yang rusak berat sebanyak 447 ruang kelas.

“Tedapat 857 ruang kelas atau 33 persen ruang kelas SD yang mengalami kerusakan berat dan sedang, dari total 2.568 ruang kelas SD di Kabupaten Bima. Jika rasio siswa dan kelas di Kabupaten Bima adalah 20,2, maka setidaknya 17 ribu siswa yang terancam bahaya,” bebernya.

Sementara di APBD Kabupaten Bima 2018 kata Haris, alokasi  anggaran pendidikan untuk rehab dan bangun baru kelas sebesar Rp 47,45 Miliar utuk rehab rusak sedang. Rp 31 miliar untuk rehab ruang kelas rusak berat.

“Sasarannya adalah 87 ruang kelas jenjang SD pada 24 SD di Kabupaten Bima, selain pengalokasian Dana Alokasi Umum Kabupaten Bima ada juga pengalokasian Dana Alokasi khusus sebesar 119 SD di Kabupaten Bima,” tandasnya.

Hanya saja dalam fakta di lapangan ungkap Haris, ada sejumlah sekolah yang mendapatkan alokasi, padahal tidak memubutuhkan. Atau kondisi ruang kelas tidak rusak. Justru yang mengajukan untuk rehap, karena kondisi rusak berat, tidak mendapatkan alokasinya.

Selain itu, dipandang perlu adanya kebijakan sekolah inklusif seperti  diatur dalam Permendiknas 70/2009. Kemudian daerah harus menetapkan sekolah Inklusi pada setiap jenjang dan perlu didukung alokasi anggaran memadai.

“Alokasi tersebut diperuntukkan guna pemenuhan sarana prasarana serta peningkatan kapasitas guru pendamping pada setiap sekolah inklusif. Serta penambahan SK Dinas tentang SD yang ditujuk sebagai sekolah inklusif minimal satu kecamatan satu SD,” katanya.

Disamping itu, kata dia, dipandang penting untuk melakukan mapping tentang calon sekolah inklusif serta melakukan pendataan bagi siswa yang penyandang disabilitas atau ciri-ciri lain tentang pendidikan inklusif.

Perlu dilakukan peningkatan kapasitas bagi Anggota Komunitas sekolah tentang aspek-aspek dalam melakukan peningkatan mutu layanan pendidikan dasar serta peningkatan tentang pendidikan inklusif.

“Mendorong pemerintahan kabupaten bima dalam berkomitmen positive di 2019 dalam mengalokasi dana infrastruktur sekolah terutama pada sekolah sasaran program Pro-InQluEd,” pungkasnya.

*Kahaba-04