Kabar Bima

Hakim PTUN Mataram Tinjau Timbunan Amahami, Beberapa Kejanggalan Ditemukan

255
×

Hakim PTUN Mataram Tinjau Timbunan Amahami, Beberapa Kejanggalan Ditemukan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Persoalan timbunan laut Amahami kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Sepeti yang terjadi Senin siang (20/1), 3 Hakim PTUN Mataram turun meninjau langsung timbunan laut dimaksud. (Baca. Warga Dara Usir Pekerja Timbunan Laut Amahami)

Hakim PTUN Mataram Tinjau Timbunan Amahami, Beberapa Kejanggalan Ditemukan - Kabar Harian Bima
Hakim PTUN Mataram bersama warga saat tinjau Laut Amahami. Foto: Bin

Sebelumnya, timbunan itu menjadi objek gugatan yang disampaikan warga kelurahan Dara. Pasalnya, laut tersebut dicaplok dan diambil alih oleh sejumlah oknum warga. (Baca. Laut Amahami Ditimbun, Nenek ini Histeris)

Hakim PTUN Mataram Tinjau Timbunan Amahami, Beberapa Kejanggalan Ditemukan - Kabar Harian Bima

Hakim PTUN Mataram Reza Adyatama didampingi 2 hakim tiba di laut Amahami sekitar pukul 11.00 Wita. Mereka juga didampingi panitera dan warga Kelurahan Dara selaku penggunggat. Hadir juga BPN Kota Bima dan pengacara para tergugat yang memiliki sertifikat laut tersebut. (Baca. Ini Dinamika Pembahasan Dewan dan SKPD terkait Soal Timbunan Amahami)

Warga Kelurahan Dara selaku penggunggat Herman, menjelaskan tentang sejarah dan batasan laut Amahami sebelum pembuatan jalan dua jalur. Juga pada kesempatan itu mencocokan bukti dokumen dan foto. (Baca. Kesal Banjir Meluap Lagi, Warga Dara Bongkar Timbunan Amahami)

Kemudian, hakim bergiliran menanyakan petak-petak lokasi sertifikat. Saat itu, ditemukan sejumlah kejanggalan. Seperti tak adanya patok pembatas lahan disertifikat, serta bukti awal dokumen syarat pengajuan pembuatan sertifikat. Karena pengajuan selama ini hanya bermodalkan SPPT. (Baca. Warga Dara Usir Pekerja Timbunan Laut Amahami)

Dari hasil penyampaian saat tinjau lokasi, adanya pemukiman warga di kawasan laut Amahami sekitar Pasar Raya menjadi alasan diterbitkan sertifikat. Namun saat ditanya hakim dan warga, pihak BPN diwakili Rio Haryanto bungkam. Ia beralasan lupa membawa dokumen bantahan atas gugatan yang disampaikan sebelumnya. Demikian juga soal patok, alasannya telah hilang. (Baca. Tinjau Timbunan Amahami, Dewan Minta Pekerjaan Dihentikan)

Hakim PTUN Mataram, Reza Adyatama yang berusaha dikonfirmasi usai meninjau lokasi enggan berkomentar dan menyarankan untuk menghubungi humas PTUN. (Baca. Ini Daftar Nama Warga Pemilik Tanah di Amahami)

“Sesuai kode etik, hakim tak bisa memberikan peryataan pers. Sama humas saja,” sarannya.

Namun dirinya memastikan pada warga, jika ada bukti baru dan lainnya bisa kembali disampaikan saat sidang lanjutan Kamis pekan ini. Sementara hasil tinjau lokasi, akan menjadi bahan pertimbangan hakim nanti. (Baca.  Dewan, Pemerintah dan Warga Ukur Lahan 5 Ha di Amahami)

Usai tinjau lokasi, Herman saat dimintai keterangan mengatakan, banyak kejanggalan muncul. Seperti pemukiman warga di laut Amahami, adanya pemecahan sertifikat terbaru yang tak jelas objeknya.

“Kami merasa bersyukur hadirnya hakim PTUN Mataram ini. Kita dapat membuktikan bagaimana kondisi sebenarnya laut yang sudah dimiliki oleh oknum warga,” katanya. (Baca. Lahan Selain Milik Pemkot Bima di Amahami, Harus Dikembalikan ke Pemerintah)

Herman menegaskan, ada beberapa bukti, termasuk surat resmi dari Dinas Kelautan Provinsi NTB yang menyatakan itu laut. Kemudian dokumen foto kondisi laut Amahami 1997.

Untuk itu sambungnya, warga Dara tetap akan melawan dan menggugat oknum warga yang menyerobot laut Amahami. Karena laut itu untuk dimiliki oleh segelintir orang kaya.

*Kahaba-01