Kabar Bima

Tim Gabungan Polsek Bolo Ringkus DPO Curanmor

209
×

Tim Gabungan Polsek Bolo Ringkus DPO Curanmor

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.-  Tim gabungan Polsek Bolo meringkus DPO pencurian motor, JD (26) warga Desa Rato Kecamatan Bolo, Selasa (22/1).

Tim Gabungan Polsek Bolo Ringkus DPO Curanmor - Kabar Harian Bima
DPO Curanmor saat diamankan. Foto: Ist

Kapolsek Bolo AKP Muhtar HI mengatakan, JD ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di tempat persembunyianya di Desa Rato Kecamatan Bolo.

Tim Gabungan Polsek Bolo Ringkus DPO Curanmor - Kabar Harian Bima

“FD ditangap di dalam kamar persembunyianya tanpa perlawanan,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, DJ mengakui motor yang dicurinya telah ia jual pada IM, warga Desa Punti Kecamatan Soromandi. Saat melakukan aksi, pelaku bersama HM (20), FH (23) warga Desa Tambe Kecamatan Bolo dan IA (19) warga Desa Rato. Mereka juga telah ditangkap dan diamankan, Senin (21/1) kemarin.

“Mereka diduga mencuri 2 unit sepeda motor milik Khairudin (50) warga Desa Rato Kecamatan Bolo,” bebernya.

DJ kini telah diamankan di Mako Polsek Bolo untuk selanjutkan diserahkan ke Mako Polres Bima dan diproses lebih lanjut.

*Kahaba-10