Kabar Bima

Kasus Batam: Dua Anggota DPRD Penuhi ‘Undangan’ Jaksa

251
×

Kasus Batam: Dua Anggota DPRD Penuhi ‘Undangan’ Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dua dari delapan anggota DPRD Kota Bima yang ditengarai bolos studi banding ke Kota Batam, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu, akhirnya telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Senin, 22 Oktober 2012 kemarin.

Kasus Batam: Dua Anggota DPRD Penuhi 'Undangan' Jaksa - Kabar Harian Bima
Edi Tanto Putra, SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba-Bima. Foto: Bin Kalman

Kedua wakil rakyat yang terakhir menghadiri panggilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima dari ke delapan anggota DRPD Kota Bima yang diduga mangkir saat studi banding ke Batam adalah Taufik H A. Karim, anggota DPRD Kota Bima dari Partai Persatuan Pembangunan dan Zaidin M Sidik, S. Sos duta PDI Perjuangan.

Kasus Batam: Dua Anggota DPRD Penuhi 'Undangan' Jaksa - Kabar Harian Bima

Kasi Intelejen, Edi Tanto SH atau sering disapa Edo, menjelaskan,  bahwa kedua anggota DPRD Kota Bima tersebut sudah memenuhi panggilan pihaknya. “Mereka berdua dari delapan anggota DPRD yang belum memenuhi panggilan klarifikasi beralasan tidak hadir karena ada agenda Badan Anggaran (Banggar) di Jakarta. Intinya, mereka sudah hadir di kantor Kejari kemarin,” ujar Edo, Selasa, 23 Oktober 2012 pagi tadi.

Lanjut Edo, dua anggota yang bolos saat studi banding di Batam masing-masing menggunakan uang negara sebesar Rp 18 juta lebih. Saat ini, mengenai proses pemberkasan awal kasus perjalanan dinas tersebut sudah final. Saksi-saksi sudah diperiksa, tinggal menunggu gelar ekspos perkara.

“Dari ekspos perkara nantinya, akan menjadi penentu apakah akan di hentikan atau ditingkatkan status kasus hukum tersebut!,” jelas Edo.

Sebelumnya, enam anggota DPRD Kota Bima yang ditengarai bolos saat studi banding dan telah memenuhi panggilan kejaksaan adalah Subhan H. M. Nur, SH dan Tamsil, SE dari Partai Golkar, Iwan Kamaruzaman dari PPI, Sukri Dahlan dari P3I, Mahlan duta partai Gerindra serta A. Latif, SH dari PAN. [BK/BM]