Kabar Bima

Prahara Dualisme Yayasan di STIKES Yahya Bima

643
×

Prahara Dualisme Yayasan di STIKES Yahya Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dualisme Yayasan yang mengelola Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Yahya Bima mencuat ke permukaan publik. Pasalnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah Bima yang juga kuasa hukum Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat, Drs. Sukirman Azis, SH.MH menilai kepemimpinan di STIKES Yahya Bima saat ini tidak sah menurut hukum. Hal ini dikarenakan, Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat merupakan pemegang izin yang sah atas penyelenggaraan progran studi dan pendirian STIKES Yahya Bima sesuai dengan surat keputusan MENDIKNAS Nomor: 184/D/O/2009, tanggal 2 Nopember 2009, tentang pemberian izin penyelenggaraan program-program studi dan pendirian STIKES Yahya Bima.

Prahara Dualisme Yayasan di STIKES Yahya Bima - Kabar Harian Bima
STIKES Yahya Bima

Sukirman menjelaskan, Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat yang didirikan pada tahun 2008 dengan akta Notaris MISNAWATI, SH, M.Kn Nomor: 02 Tahun 2008, tertanggal 16 Januari 2008, di Makassar, oleh 11 orang pendiri, diantaranya adalah Yusri Yusuf Andi Ara, S.Pt, M.Kes selaku Ketua Pembina, Yahya, SKM. M.Kes selaku Ketua Pengurus dan  Darmawan, S.Kep, M.ARS selaku Ketua Pengawas.

Prahara Dualisme Yayasan di STIKES Yahya Bima - Kabar Harian Bima

Lanjut Sukirman, pada tahun 2008 silam, Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat mendirikan STIKES Yahya. Dan pada bulan Nopember tahun 2009 lalu, telah mendapatkan izin penyelenggaraan program studi  Keperawatan jenjang Strata satu (S1) dan Program Studi Kebidanan jenjang Diploma Tiga (D-III) dari Menteri Pendidikan Nasional dengan surat keputusan Mendiknas.

Dalam perkembangannya, lanjut Sukirman, terjadi disharmoni hubungan internal antara personil organ yayasan, khususnya antara pembina dan pengurus yayasan. Diduga, pengurus tidak menunaikan kewajibannya yakni memberikan laporan secara periodik kepada Pembina dalam rentang waktu tahun 2009-2011 sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan anggaran dasar yayasan. “Meskipun telah berkali-kali diminta dan diperingati secara tertulis oleh pembina yayasan, namun pengurus enggan memberikan laporan yang dimnta,” tandas Sukirman di kantornya, Selasa, 23 Oktpber 2012 siang.

Sukirman menambahkan, pengurus juga tidak pernah menghadiri undangan rapat dari pembina, bahkan pada tahun 2010 beberapa orang dari pengurus yayasan tersebut justru mendirikan yayasan baru yang diberi nama serupa, yaitu Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo dan diindikasi mengambil alih secara tidak sah hak pengelolaan STIKES Yahya dari Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat. Dan mereka mengangkat Ketua serta para Pembantu Ketua STIKES Yahya yang secara de facto memimpin STIKES Yahya sekarang.

Kata Sukirman, Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo merupakan yayasan baru yang lahir setelah STIKES Yahya berdiri dan beroperasi. Sehingga secara kelembagaan tidak ada hubungannya dengan STIKES Yahya. Oleh karena itu, pengangkatan Ketua dan para Pembantu Ketua STIKES YAHYA oleh Yayasan baru itu secara de jure tidak sah.

Di sisi lain, Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat telah mengangkat  drg. Siti Hadjar Yoenoes (Kepala Dikes Kab. Bima, red) selaku Ketua STIKES Yahya yang sah, namun tidak bisa menjalankan tugasnya karena dipertahankan oleh pihak Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo dan pengurus STIKES Yahya yang diangkat oleh Yasasan tersebut.

Mengenai Wisuda perdana sebanyak 73 orang program studi kebidanan (Diploma III) yang dilaksanakan oleh Pihak STIKES Yahya dan Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo beberapa hari yang lalu, Sukirman menyatakan bahwa pihaknya dapat mentolerir hal itu demi mahasiswa yang diwisuda. Namun diingatkannya, bahwa Ketua STIKES Yahya yang diangkat oleh Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo tidak berwenang untuk menandatangani ijazah yang akan diberikan kepada para mahasiswa yang diwisuda tersebut.

Untuk mengakhiri konflik Yayasan tersebut, Sukirman mengaku, pihaknya telah berkali-kali mencoba mengajak pihak Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan tanggapan yang sewajarnya. “Terus terang pihaknya merasa sangat kecewa dengan sikap Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo karena pada dasarnya Yayasan itu merupakan Badan Hukum yang didirikan dengan tujuan sosial,” ungkapnya.

Prahara Dualisme Yayasan di STIKES Yahya Bima - Kabar Harian Bima
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah, Sukirman Azis, SH, MH. Foto: FB Sukirman

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo untuk masalah Yayasan itu secara kekeluargaan, jika berlarut-larut, maka kemungkinan terburuk yang akan dihadapi adalah pencabutan izin penyelenggaraan oleh Pejabat yang berwenang, atau bisa juga dirinya akan mengajukan gugatan dan akan meminta Pemerintah untuk mencabut izin penyelenggaraannya. “Dan pihak Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo akan menangung segala kerugian para mahasiswa dan pihak ketiga lainnya akibat pencabutan izin tersebut,” terang Sukriman.

Selaku kuasa hukum dari Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat, Sukirman juga menghimbau kepada para mahasiswa STIKES Yahya dan orang tua agar bersikap kritis-objektif terhadap masalah konflik Yayasan ini.

Di tempat berbeda, Ketua Dewan Pembina Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo, Yahya, S.Km, M.Kes membantah semua tudingan dari Sukirman Azis. Saat Yahya menjelaskan, dirinya merupakan pendiri Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat di tahun 2008 yang pada awalnya mengajukan STIKES Yahya dengan Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat. “Sehingga keluarlah ijin untuk penyelenggaraan STIKES Yahya selama dua tahun,” ujar Yahya yang ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bima, Selasa 23 Oktober 2012.

Dalam perjalanannya, lanjut Yahya, untuk memperpanjang ijin, pihaknya diminta untuk mengajukan dengan Yayasan yang sudah berbadan hukum. Sedangkan Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat dinilai belum memiliki badan hukum. “Nah, untuk melanjutkan ijin operasional tersebut, Saya akhirnya mendirikan Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo, yang memiliki badan hukum,” jelasnya.

Kenapa tidak mengajukan dengan menggunakan Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat? Yahya mengaku, dirinya sudah tidak ingin melanjutkan urusannya dengan Yayasan yang lama. Alasannya, karena orang-orang seperti Yusri Yusuf Andi Ara, S.Pt, M.Kes hanya bisa mengambil uang dari pengelolaan STIKES Yahya. “Uang yang sudah kami serahkan ke Yusri untuk mengurus Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat agar berbadan hukum sudah mencapai Rp 800 juta. Tapi hingga saat ini belum juga selesai,” terangnya.

Mengenai legalitas ijazah? Yahya mengaku, ijazah yang diterima oleh wisudawan dan wisudawati angkatan pertama tidak ada persoalan, tetap legal. Karena STIKES Yahya itu adalah badan penyelenggara pendidikan, dan Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo merupakan Pembina penyelenggara pendidikan.

Yahya mengakhiri, selama urusan ini, pihaknya tidak pernah dihubungi oleh Direktur LBH Amanah, baik lisan maupun tulisan. “Kami tidak pernah dihubungi untuk membahas masalah ini,” tepisnya. [BK/BM]