Kabar Bima

Ajak Generasi Muda Perangi Hoax, FPKT Hadirkan Tokoh Nasional

233
×

Ajak Generasi Muda Perangi Hoax, FPKT Hadirkan Tokoh Nasional

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Informasi hoax dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kini menjadi ancaman baru bagi kerukunan hidup berbangsa. Karenanya, Forum Pengurus Karang Taruna (FPKT) Kota Bima mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda untuk memerangi hoax.

Ajak Generasi Muda Perangi Hoax, FPKT Hadirkan Tokoh Nasional - Kabar Harian Bima
Para narasumber saat acara Seminar UU ITE dan Anti Hoax yang digelar FPKT Kota Bima. Foto: Deno

Perang melawan hoax ini digaungkan FPKT melalui Seminar UU ITE dan Anti Hoax di Gedung Convention Hall Paruga Na’e Kota Bima, Senin (28/1). Dalam seminar ini, FPKT menghadirkan tokoh nasional sebagai pembicara.

Ajak Generasi Muda Perangi Hoax, FPKT Hadirkan Tokoh Nasional - Kabar Harian Bima

Yakni Pakar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Efendi Gazali, Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo dan Kasubdit Cybercrime Polda NTB AKBP Nyoman Supartana dan dipandu Finalis Miss Indonesia asal Jawa Barat Shalsabila.

Kegiatan nasional ini dimulai sekitar Pukul 08.30 Wita. Dihadiri Walikota Bima yang diwakili Asisten I M Farid, politisi, pengurus partai, mahasiswa, aktivis, OKP, KNPI, dan perwakilan masyarakat dari berbagai kalangan.

Ketua FPKT Kota Bima Diah Citra Parfitasari dalam sambutanya menyampaikan, seminar bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat Bima. Sehingga tidak menjadi korban hoax, masyarakat Bima bijak menggunakan media sosial dan tidak tersandung UU ITE.

Apalagi kata dia, tahun ini merupakan tahun politik. Sebentar lagi masyarakat akan mengikuti pesta demokrasi, memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota.

“Kami berharap, para peserta yang ikut seminar sekarang, diharapkan bisa membagi pengetahuan yang didapat sekarang pada masyarakat umum yang tidak sempat mengikuti seminar ini,” harapnya.

Pakar ilmu Komunikasi UI Efendi Gazali dalam pemaparannya mengingatkan bahwa setiap hal yang dilihat bukan dengan kepala sendiri, janganlah mudah dipercaya. Apalagi harus langsung mengunggah di dunia maya.

Berita dan informasi hoax menurutnya, akan memecah belah persatuan di Indonesia. Dengan adanya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sekarang, sudah jelas dan sering terjadi penyebaran beberapa informasi dan berita hoax. Berita dan informasi yang menyudutkan pasangan salah satu pasangan calon sangat banyak menyebar di media sosial.

“Hoax dapat dicegah oleh oleh tokoh-tokoh yang punya integritas ditengah masyarakat. Mereka adalah para akademisi, para intelektual dan para ulama,” ungkapnya.

Ajak Generasi Muda Perangi Hoax, FPKT Hadirkan Tokoh Nasional - Kabar Harian Bima
Ketua FPKT Kota Bima saat menyerahkan penghargaan kepada nrasumber. Foto: Deno

Sementara itu, menurut Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, informasi hoax semakin meningkat karena adanya media sosial. Berita hoax juga sangat menguntungkan pihak pengusaha media sosial seperti Facebook, Twitter, Whast App dan lain sebagainya.

“Artinya, bukan penyebar hoax saja yang  diproses, tapi pemilik usaha media sosial juga perlu diproses karena mereka juga ikut bertanggung jawab selaku penyedia media sosial,” ujarnya.

Agus juga meminta kepada wartawan, untuk tidak menjadi penyebar hoax di media sosial, karena akan menjadi pemecah belah masyarakat. Kerukunan dan kesatuan bangsa wajib dijaga. Kalau sudah tahu hoax mestinya jangan disebarkan.

Wartawan kata dia, harus tahu bahwa media sosial adalah friend enemy atau kawan sekaligus musuh. Sebab melalui sosial media gampang didapat dan mudah disebarkan berita. Namun disaat bersamaan sosial media juga bisa menjadi musuh.

“Wartawan itu ibaratkan dokter, yang mampu mencegah terjadinya penyebaran hoax di tengah kehidupan masyarakat,” paparnya.

Sedangkan perwakilan Polda NTB Kasubdit Cybercrime AKBP Nyoman Supartana menjelaskan, penyebaran berita hoax melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana.

Bagi yang melanggar pasal tersebut akan diancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Untuk itu, masyarakat dimintanya agar menggunakan media sosial dengan cakap, cerdas, kreatif dan produktif. Sebab menyebarkan informasi dan berita hoax akan memecah belah persatuan dan keutuhan bangsa dan negara.

“Hindari penyebaran berita hoax, gunakan media sosial sebijak mungkin, dengan demikian, kita bisa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara,” ajaknya.

*Kahaba-05