Kabar Bima

DLH Minta Pemilik Usaha Laporkan Pelaksanaan UKL-UPL Semester Akhir

245
×

DLH Minta Pemilik Usaha Laporkan Pelaksanaan UKL-UPL Semester Akhir

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima meminta kepada seluruh pemilik usaha se-Kota Bima, untuk segera melaporkan pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) serta Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) semester akhir tahun 2018.

DLH Minta Pemilik Usaha Laporkan Pelaksanaan UKL-UPL Semester Akhir - Kabar Harian Bima
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kota Bima Abdul Haris. Foto: Deno

“Mereka harus segera laporkan pelaksanaan UKL-UPL mulai bulan Juli sampai bulan Desember tahun 2018,” ujar Kabid Pengendaalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kota Bima Abdul Haris, Kamis (31/1).

DLH Minta Pemilik Usaha Laporkan Pelaksanaan UKL-UPL Semester Akhir - Kabar Harian Bima

Kata Haris, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, para pemilik usaha segera memenuhi salah satu kewajibannya untuk melaporkan pelaksanaan UKL-UPL.

Menurut dia, pentingnya penyampaian laporan tersebut, sebagai bahan pengendalian lingkungan, evaluasi pelaksanaan dan untuk perencanaan pengembangan dampak positif serta eliminir dampak negatif.

Jika melanggar, maka akan ada sanksi yaitu berupa teguran hingga pada pengusulan penutupan izin usaha. Hal itu juga akan berpengaruh pada penilaian kinerja usaha berupa predikat taat dan tidak taat .

“Itu kewajiban para pemilik usaha, kalau tidak mau terima sanksi, mereka harus segera melaksanakanya,” tegasnya.

*Kahaba-05