Kabar Bima

Tipilu Kepala SMPN 2 Tambora Dihentikan, Bawaslu Dinilai Terapkan Pasal Yang Keliru

234
×

Tipilu Kepala SMPN 2 Tambora Dihentikan, Bawaslu Dinilai Terapkan Pasal Yang Keliru

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Bawaslu Kabupaten Bima menghentikan proses penanganan dugaan pelanggaran kampanye oleh Kepala SMPN 2 Tambora NM, karena dinilai tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana pelanggaran pemilu sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. (Baca. Kampanye Caleg di Medsos, Oknum Kepala Sekolah di Tambora Dilaporkan ke Bawaslu)

Tipilu Kepala SMPN 2 Tambora Dihentikan, Bawaslu Dinilai Terapkan Pasal Yang Keliru - Kabar Harian Bima
Akademisi STIH Muhammadiyah Bima Syamsuddin. Foto: Ist

Penghentian proses ini pun mendapat tanggapan dari Akademisi STIH Muhammadiyah Bima Syamsuddin. Ia menilai, Bawaslu Kabupaten Bima sangat tidak cermat menggunakan dan menerapkan pasal untuk menjerat oknum kepala sekolah tersebut. (Baca. Proses Dugaan Tipilu Oknum Kepala SMPN 2 Tambora Dihentikan)

Tipilu Kepala SMPN 2 Tambora Dihentikan, Bawaslu Dinilai Terapkan Pasal Yang Keliru - Kabar Harian Bima

Menurut dia, jika dilihat dari bentuk perbuatan yang dilakukan, maka seharusnya pasal yang tepat dikenakan adalah Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017, bukan pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017. Karena Pasal 494 yang mengatur pelarangan bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut serta dalam kegiatan kampanye atau mengkampanyekan calon tertentu.

“Perbuatan dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut tepatnya dijerat dengan pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017,” ungkapnya kepada media ini, Kamis (7/2).

Syamsuddin menilai Bawaslu keliru menjerat ASN yang bukan pejabat negara dengan menggunakan Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017. Karena pasal tersebut ditujukan secara khusus bagi pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan, atau merugikan salah satu peserta pemilu.

“Jadi posisi kepala sekolah berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jelas bukan sebagai pejabat negara, sehingga penggunaan pasal 547 untuk kasus ini dirasakan janggal dan keliru,” katanya.

Bawaslu sebagai badan Pengawas Pelaksanaan Tahapan Pemilu sambungnya, harus bersikap profesional dan cermat dalam melihat kedudukan orang dan bentuk perbuatan yang dilakukan, sehingga dapat menerapkan aturan yang tepat dan benar.

Kekeliruan semacam ini tentu sangat disayangkan. Karena ASN yang diduga kuat mengkampanyekan salah satu calon tertentu kemudian lolos, karena penerapan pasal yang keliru.

“Ini cerminan rendahnya kapabilitas SDM Bawaslu Kabupaten Bima,” sorot Syam, sapaan akrabnya.

Apa yang dilakukan Bawaslu dalam kasus ini tambahnya, memberi dampak buruk bagi keberlangsungan Pemilu. Karena bisa saja terjadi perbuatan serupa diulangi oleh ASN lain, kemudian tidak diproses atau dihentikan prosesnya dengan alasan tidak memenuhi unsur karena bukan pejabat negara.

“Tentu ini merusak harapan untuk menjaga netralitas ASN. Untuk itu, saya meminta agar Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima bersikap profesional, cermat dan menjauhi tindakan yang berpotensi dinilai politis dan nepotisme,” sarannya.

*Kahaba-01