Kabar Bima

Penerapan Pasal Tipilu ASN, Bawaslu Nilai Pemahaman Syamsuddin Parsial dan Sesatkan Publik

179
×

Penerapan Pasal Tipilu ASN, Bawaslu Nilai Pemahaman Syamsuddin Parsial dan Sesatkan Publik

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pernyataan akademisi STIH Muhammadiyah Bima Syamsuddin, tentang penerapan pasal untuk menjerat oknum ASN Kepala SMPN 2 Tambora, dinilai pemahaman yang parsial dan tidak komprehensif serta menimbulkan kegaduhan publik. (Baca. Kampanye Caleg di Medsos, Oknum Kepala Sekolah di Tambora Dilaporkan ke Bawaslu)

Penerapan Pasal Tipilu ASN, Bawaslu Nilai Pemahaman Syamsuddin Parsial dan Sesatkan Publik - Kabar Harian Bima
Koordinator Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bima Abdurahman. Foto: Firman

Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Bima Abdurahman menjelaskan, kasus tersebut sudah dibahas bersama tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Bahkan telah melakukan kajian dan pembahasan sebanyak 2 kali, sehingga keterpenuhan unsur Pidana Pemilu atas dugaan pelanggaran tersebut tidak terpenuhi. (Baca. Proses Dugaan Tipilu Oknum Kepala SMPN 2 Tambora Dihentikan)

Penerapan Pasal Tipilu ASN, Bawaslu Nilai Pemahaman Syamsuddin Parsial dan Sesatkan Publik - Kabar Harian Bima

“Penetapan pasalnya sudah melalui kajian Gakkumdu serta melibatkan pakar hukum, bukan sekedar dicomot,” tegasnya, Kamis (7/2). (Baca. Tipilu Kepala SMPN 2 Tambora Dihentikan, Bawaslu Dinilai Terapkan Pasal Yang Keliru)

Dalam kajian dan pembahasan itu kata Abdurrahman, ada beberapa pasal yang telah diletakkan terhadap dugaan pelanggaran oleh ASN dimaksud. Diantaranya pasal 494, dan terakhir adalah pasal 547 UU Pemilu.

Di Pasal 494 menyebutkan setiap Aparatur Sipil Negara, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, dan atau Anggota BPD yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pasal 280 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Sementara itu pasal 280 ayat 3 berbunyi, setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

“Terhadap bunyi frasa pasal 280 ayat 3 tersebut, ditegaskan untuk merujuk lagi ke Pasal 280 ayat 2 huruf f, menyebutkan pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara,” jelasnya.

Maka jika dicermati pasal 494 dengan merujuk pelanggaran di pasal 280 ayat 3 dan ayat 2 tersebut, yang dapat dikenakan adalah pelaksana dan atau tim kampanye. Artinya untuk dapat dijerat dengan pasal 494 jo 280 ayat 2 dan 3 adalah kategori pelaksana dan atau tim kampanye. Jika ASN adalah merupakan bagian pelaksana atau tim kampanye, maka ia dapat dikenakan pasal 494.

“Selanjutnya terkait dengan substansi pasal 547 UU Nomor 7 tahun 2017 menyangkut jabatan, saya kira sudah kami jelaskan sebelumnya,” kata Abdurrahman.

Oleh karena itu ia menambahkan, di dalam memahami aturan itu sangat perlu dipahami secara komprehensif, bukan secara parsial. Pihaknya pun menyesalkan ada kekacauan pemahaman hukum yang diproduk oleh akademisi yang berlatar hukum yang justru menyesatkan publik.

*Kahaba-08