Kabar Bima

Pansus Tanah Amahami Dibentuk, Riwayat Tanah Akan Dibongkar

226
×

Pansus Tanah Amahami Dibentuk, Riwayat Tanah Akan Dibongkar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Warga Dara yang mendesak DPRD Kota Bima untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tanah Amahami 2019 akan segera ditindaklanjuti. Rencananya, bulan Februari 2019 Pansus dibentuk dan akan segera bekerja. (Baca. Hakim PTUN Mataram Tinjau Timbunan Amahami, Beberapa Kejanggalan Ditemukan)

Pansus Tanah Amahami Dibentuk, Riwayat Tanah Akan Dibongkar - Kabar Harian Bima
Ketua DPRD Kota Bima Samsurih. Foto: Bin

Ketua DPRD Kota Bima Samsurih mengungkapkan, rencana pembentukan Pansus Tanah Amahami bahkan sudah dijadwalkan di Badan Musyawarah (Banmus). Rencana itu juga sudah menjadi keputusan pimpinan dewan, saat menerima audiensi dari masyarakat Kelurahan Dara.  (Baca. Warga Dara Usir Pekerja Timbunan Laut Amahami)

Pansus Tanah Amahami Dibentuk, Riwayat Tanah Akan Dibongkar - Kabar Harian Bima

“Kita sudah agendakan bulan ini Pansus Tanah Amahami akan dibentuk dan mulai bekerja,” katanya, Jumat (8/2).

Samsurih juga telah menerima surat pemberitahuan tentang adanya rencana aksi demonstrasi dari warga Kelurahan Dara Senin pekan depan. Adapun beberapa tuntutannya, berkaitan dengan lokasi di Amahami itu bukan dibuatkan Perda RT RW, tapi milik negara yang harus dijaga sebagaimana fungsi awal.  (Baca. Ini Dinamika Pembahasan Dewan dan SKPD terkait Soal Timbunan Amahami)

Karena sebenarnya jika ingin disikapi, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2012, kawasan Amahami itu bukan kawasan yang terbangun. Untuk itu, pihaknya ingin mempertanyakan di Dinas Perkim, kenapa ada bangunan di kawasan tersebut dan siapa yang menerbitkan IMB nya, apalagi hingga ada kepemilikan lahan. (Baca. Kesal Banjir Meluap Lagi, Warga Dara Bongkar Timbunan Amahami)

“Itu semua akan dikerjakan oleh Pansus nanti, riwayat tanah itu juga akan dibongkar,” ujarnya,

Menurut Samsurih, persoalan hasil PTUN bukan pada masalah tanahnya. Keputusan itu setelah dirinya lihat, menerangkan tentang tidak adanya kepentingan masyarakat terhadap lahan laut yang digugat. (Baca. Gugatan Laut Amahami Ditolak PTUN, Warga Desak Dewan Bentuk Pansus)

Tapi jika dilihat berdasarkan Perda, kawasan itu untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), untuk pariwista, konservasi dan tidak untuk menjadi kepemilikan pribadi, apalagi didirikan bangunan. Maka dari itu, dilihat pada proses perjalanan kerja Pansus nanti yang juga akan membongkar itu semua. Bahkan BPN juga akan dipanggil untuk klarifikasi. (Baca. Ini Daftar Nama Warga Pemilik Tanah di Amahami)

“Saya malah justru memberikan apresiasi kepada warga Dara yang telah mengingatkan pemerintahan, bahwa tanah itu tanah negara. Makanya untuk membuktikan itu semua, kita serahkan ke Pansus,” tuturnya.  (Baca. Lahan Selain Milik Pemkot Bima di Amahami, Harus Dikembalikan ke Pemerintah)

*Kahaba-01