Kabar Bima

Warga Dara Gigih Protes Kapling Laut Amahami, Dewan Pastikan Bentuk Pansus

202
×

Warga Dara Gigih Protes Kapling Laut Amahami, Dewan Pastikan Bentuk Pansus

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Warga Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima menggelar aksi depan Kantor Walikota Bima, Senin (11/2). Mereka terus mempermasalahkan tanah Pantai Amahami yang dikuasai oleh oknum warga. Pemerintah juga disorot karena melakukan pembiaran. (Baca. Hakim PTUN Mataram Tinjau Timbunan Amahami, Beberapa Kejanggalan Ditemukan)

Warga Dara Gigih Protes Kapling Laut Amahami, Dewan Pastikan Bentuk Pansus - Kabar Harian Bima
Aksi warga Dara di Kantor DPRD Kota Bima, protes kapling lahan Amahami. Foto: Hardi

Aksi warga tersebut dimulai dari Kantor DPRD Kota Bima. Setelah secara bergantian orasi dan diterima Ketua dan anggota DPRD Kota Bima. Massa aksi bergeser ke Kantor Pemerintah Kota Bima, kemudian di Kantor Pertahanan, dan Kantor Polres Bima Kota. (Baca. Warga Dara Usir Pekerja Timbunan Laut Amahami)

Warga Dara Gigih Protes Kapling Laut Amahami, Dewan Pastikan Bentuk Pansus - Kabar Harian Bima

Koordinator aksi Herman menuntut Pemerintah Kota Bima menegakkan aturan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Tanab Pantai Amahami tersebut. Sebab, kondisinya saat ini telah didirikan bangunan dan dikuasai sebagian oknum warga.  (Baca. Kesal Banjir Meluap Lagi, Warga Dara Bongkar Timbunan Amahami)

“Lahan Pantai Amahami milik negara, tidak dikuasai menjadi milik pribadi apalagi didirikan bangunan. Sesuai aturan, lahan itu sebaiknya dipakai untuk ruang terbuka hijau atau tempat wisata bagi masyarakat Kota Bima,” sorotnya. (Baca. Gugatan Laut Amahami Ditolak PTUN, Warga Desak Dewan Bentuk Pansus)

Herman juga mendesak pemerintah untuk memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlalu berani menerbitkan sertifikat di lahan tersebut. (Baca. Ini Daftar Nama Warga Pemilik Tanah di Amahami)

“Tidak ada Undang-undang laut itu bisa di sertifikat,” tegasnya.

Tidak hanya itu, massa aksi juga mendesak beberapa oknum yang pernah menjabat sebagai Kepala Kelurahan Dara untuk ikut bertanggungjawab terhadap penguasaan lahan tersebut. (Baca. Pansus Tanah Amahami Dibentuk, Riwayat Tanah Akan Dibongkar)

Sebab, ada beberapa oknum yang pernah menjabat sebagai kepala kelurahan yang secara tidak langsung memberikan rekomendasi penerbitan sertifikat di lahan itu.

Kepada DPRD Kota Bima juga massa aksi mendesak agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tanah Amahami. Karena penguasaan secara pribadi tersebut melanggar aturan. (Baca. Lahan Selain Milik Pemkot Bima di Amahami, Harus Dikembalikan ke Pemerintah)

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bima Samsurih saat menerima massa aksi juga mempertanyakan kapling laut Amahami tersebut. Sebab jika merujuk Perda Nomor 04 tahun 2012 dan RT RW, bahwa di kawasan Amahami fungsinya untuk ruang terbuka hijau.

“Di sana mestinya dibangun untuk pariwisata dan konservasi, bukan dimiliki secara pribadi dan dibangun infrastruktur,” katanya.

Kaitan dengan tuntutan warga, pada bulan Februari ini pihaknya berkomitmen, keinginan dan harapan warga agar segera dibentuk Pansus akan segera diwujudkan.

“Berdasarkan jadwal Banmus, Pansus dibentuk bulan ini. Berikan kepercayaan pada kami untuk bekerja membongkar semua. Termasuk tentang pemerintah yang melakukan pembiaran sejak dulu,” tuturnya.

*Kahaba-07