Kabar Bima

FKPD Bahas Alih Fungsi Kawasan Amahami, Ini Hasilnya

215
×

FKPD Bahas Alih Fungsi Kawasan Amahami, Ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kapling laut Amahami menjadi persoalan serius yang kini menjadi perhatian pemerintah. Untuk mengurai masalah kawasan tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah menggelar pertemuan di Makodim 1608 Bima, Selasa (12/2). (Baca. Pansus Tanah Amahami Dibentuk, Riwayat Tanah Akan Dibongkar)

FKPD Bahas Alih Fungsi Kawasan Amahami, Ini Hasilnya - Kabar Harian Bima
Ketua DPRD Kota Bima Samsurih. Foto: Bin

Hadir pada pertemuan tersebut, Walikota dan Wakil Walikota Bima, Sekda Kota Bima, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Dandim 1608 Bima, Kepala Kejaksaan Bima, Ketua Pengadilan Bima, Kasat Intel dan Kasat Reskrim Polres Bima Kota. (Baca. Warga Dara Gigih Protes Kapling Laut Amahami, Dewan Pastikan Bentuk Pansus)

FKPD Bahas Alih Fungsi Kawasan Amahami, Ini Hasilnya - Kabar Harian Bima

Ketua DPRD Kota Bima Samsurih mengungkapkan, dari hasil pertemuan tersebut disepakati sejumlah poin. Diantaranya, langkah ke depan adalah melakukan revisi Perda sesuai dengan kondisi kebutuhan aktual yang berkaitan dengan kawasan Amahami. Kedua, penegakan peraturan daerah harus dilaksanakan dengan tegas oleh pemerintah daerah itu sendiri. (Baca. Pansus Tanah Amahami Dibentuk, Riwayat Tanah Akan Dibongkar)

Ketiga kata dia, penegakan RTRW Kota Bima harus segera dilaksanakan dengan dukungan unsur FKPD. Keempat, akan segera dilakukan pembentukan panitia penelusuran dan penertiban aset Kota Bima, melibatkan lintas sektor. Kelima, meninjau kembali terbitnya sertifikat lahan, di So Amahami, Tugu Pancasila dan sebelah barat Pasar Amahami. Kemudian yang terakhir, segera menertibkan dan mengamankan seluruh aset Pemkot Bima di So Amahami, Tugu Pancasila dan sebelah barat Pasar. (Baca. Ini Daftar Nama Warga Pemilik Tanah di Amahami)

“Ini poin yang disepakati dan telah ditandatangi oleh semua FKPD,” ungkapnya.

Menurut Samsurih, terhadap masalah kawasan tersebut, jika berbicara berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2012, berarti kawasan Amahami tersebut adalah ruang terbuka hijau dan tidak boleh ditimbun apalagi dikuasai oleh sebagian oknum warga. (Baca. Lahan Selain Milik Pemkot Bima di Amahami, Harus Dikembalikan ke Pemerintah)

“Dan sekarang saya melihat terjadi pengalihan fungsi dengan cara melakukan penimbunan, artinga melawan Perda Nomor 4 Tahun 2012,” tegasnya.

Sebagai Ketua DPRD Kota Bima, ia juga melihat ini terjadi pembiaran oleh pemerintah pada kawasan tersebut dan itu sudah terjadi secara bertahun-tahun. Karena seharusnya pemerintah daerah melalui Pol PP, harus mengamankan dan melaksanakan Perda itu sendiri, bukan melakukan pembiaran.

“Jadi pantas saja warga Dara terus memprotes dan mengunggat kapling kawasan tersebut,” tuturnya.

*Kahaba-01