Kabar Bima

Walikota Bima Gugah Warga Kecamatan Mpunda dan Raba Agar Bersedia Direlokasi

213
×

Walikota Bima Gugah Warga Kecamatan Mpunda dan Raba Agar Bersedia Direlokasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima kembali menggelar Sosialisasi Pembangunan Rumah Masyarakat Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabanjir, di aula SMAN 2 Kota Bima, Jumat (14/2). Sosialisasi kali ini ditujukan untuk masyarakat yang bermukim di bantaran sungai di wilayah Kecamatan Raba dan Mpunda.

Walikota Bima Gugah Warga Kecamatan Mpunda dan Raba Agar Bersedia Direlokasi - Kabar Harian Bima
Sosialisasi Pembangunan Rumah Masyarakat Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabanjir, di aula SMAN 2 Kota Bima. Foto: Hum

Kegiatan itu dihadiri Walikota Bima HM Lutfi, Wakil Walikota Feri Sofiyan, unsur FKPD dan TP4D Kota Bima, Sekda, Staf Ahli Walikota Bima bidang terkait, Asisten I dan II Setda, Camat dan Lurah, konsultan serta anggota tim teknis (Satker) rehab rekon.

Walikota Bima Gugah Warga Kecamatan Mpunda dan Raba Agar Bersedia Direlokasi - Kabar Harian Bima

Sasaran sosialisasi adalah 138 KK yang bermukim di bantaran sungai wilayah Kecamatan Raba dan Mpunda, dan tersebar di 13 kelurahan.

Walikota pada arahannya menggugah kesediaan masyarakat yang bermukim di bantaran sungai untuk mau direlokasi. Ia berharap pertemuan hari ini dimanfaatkan terutama untuk berdiskusi.

“Saya ingin mendengar sendiri keluh kesah masyarakat terdampak, apa yang menjadi alasan dan keberatan untuk relokasi,” tanya Walikota.

Dialog dipandu oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Hamdan, diawali pemaparan tentang bantuan dana rumah (BDR) bagi masyarakat terdampak.

Dalam dialog, beberapa warga menyampaikan alasan keberatan untuk direlokasi. Antara lain, karena bangunan rumah yang telah dibangun memiliki nilai atau tipe lebih besar dari tipe 36 yang disediakan oleh Pemerintah dalam BDR.

Menjawab ini, Walikota menjelaskan bahwa kebijakan relokasi ini merupakan amanat Undang-Undang. Pada prinsipnya, tidak ada pertimbangan untung rugi dalam penggantian rumah.

“Ini merupakan konsekuensi logis karena telah membangun rumah di bantaran sungai yang secara hukum melanggar Undang-Undang,” jelas Walikota.

Menurut dia, normalisasi sungai merupakan langkah yang harus dilaksanakan untuk mencegah banjir bandang kembali terjadi.

“Saya mengharapkan kesadaran bersama bahwa kita tidak boleh mengorbankan hak dan kepentingan 150.000 jiwa penduduk Kota Bima karena sebagian warga ingin bertahan di bantaran sungai sehingga menghambat program normalisasi sungai,” katanya.

Walikota juga menegaskan, selain program normalisasi sungai, upaya lain yang dilakukan adalah reboisasi kawasan hulu. Semua program ini adalah program Negara.

“Normalisasi sungai adalah program Negara. Tanpa kesediaan warga, program ini tetap akan dilaksanakan atau dieksekusi. Pemerintah daerah berusaha melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan pilihan yang menguntungkan masyarakat,” kata Walikota.

Secara umum, penjelasan Walikota dan tim teknis dapat diterima oleh masyarakat. Terhadap beberapa masyarakat yang masih enggan direlokasi, akan terus diusahakan pendekatan secara persuasif dan sosialisasi oleh pihak pemerintah kelurahan.

*Kahaba-01