Kabar Bima

SMPN 2 Sosialisasi UU Perlindungan Anak dan ITE 

308
×

SMPN 2 Sosialisasi UU Perlindungan Anak dan ITE 

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mengisi kegiatan Jumat Khusu’, jajaran SMPN 2 Kota Bima menggelar kegiatan Sosialisasi UU Perlindungan Anak dan UU ITE serta menutupnya dengan acara dzikir.

SMPN 2 Sosialisasi UU Perlindungan Anak dan ITE  - Kabar Harian Bima
Jajaran Siswa SMPN 2 Kota Bima bersama Kepolisian, LPA dan Ustadz Islamuddin foto bersama usai kegiatan. Foto: Ist

Kegiatan tersebut dihelat di halaman sekolah setempat Jumat (15/2) dan diikuti oleh 250 siswa serta guru, Kanit PPA Polres Bima Kota, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) serta penceramah Ustadz Islamuddin.

SMPN 2 Sosialisasi UU Perlindungan Anak dan ITE  - Kabar Harian Bima

Kepala SMPN 2 Kota Bima Yusuf Ahmad didampingi ketua Panitia Heryanto menjelaskan, teknologi, komunikasi dan informasi memang semakin maju dan terus berkembang. Kemudian ditunjang dengan kecanggihan tanpa batas dan memberikan dampak.

Melihat perkembangan tersebut, maka perlu dilakukan sosialisasi kepada pelajar maupun guru tentang penggunaan teknologi. Karena setiap kemajuan, dapat memberikan efek positif dan negatif.

“Kami ingin siswa perlu mengetahui tatacara penggunaan teknologi dengan baik dan benar. Jika disalahgunakan, maka akan berdampak terhadap pelajar itu sendiri,” ujarnya.

Kanit PPA Polres Bima Kota Bripka Saiful mengutarakan, UU Perlindungan Anak secara garis besar menjelaskan akan hak anak-anak sebagai generasi penerus di masa yang akan datang. Kemudian UU ITE mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kami ingin lewat sosialisasi ini, pelajar dan juga tenaga pendidik bisa lebih mengetahui dan paham UU Perlindungan Anak dan ITE. Jika tidak digunakan dengan baik maka akan berhadapan dengan sanksi hukum,” bebernya.

Sementara itu Ustadz Islamuddin dalam ceramah singkatnya menyampaikan, siswa merupakan remaja yang harus memiliki informasi yang benar dan luas tentang dampak dari pergaulan bebas. Sehingga memiliki sikap, pengetahuan, serta wawasan untuk bisa mengantisipasi dampak atau bahaya dari pergaulan bebas tersebut.

”Pergaulan bebas itu dilarang oleh agama, karena dampaknya sangat merugikan. Maka dari itu siswa diharapkan tetap menjaga ibadah dan bertaqwa kepada Allah SWT. Agar dapat membentengi diri dari hal-hal yang merugikan,” tambahnya.

*Kahaba-04