Kabar Bima

Bawaslu Kabupaten Bima Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilu

185
×

Bawaslu Kabupaten Bima Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilu

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima menggelar sosialisasi pengawasan tahapan pemilu tahun 2019 dengan pesesta pemilu, ASN, dan Kepala Desa, di aula SKB Kecamatan Bolo, Sabtu (16/2).

Bawaslu Kabupaten Bima Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilu - Kabar Harian Bima
Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Bima. Foto: Yadien

Kegiatan tersebut dihadiri seluruh peserta pemilu, ASN dan kepala desa yang ada di Kecamatan Bolo dan Madapangga.

Bawaslu Kabupaten Bima Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilu - Kabar Harian Bima

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk menyampaikan kepada peserta pemilu dan ASN tentang sejumlah peraturan pemilu dan larangan terlibat dalam politik praktis.

“Ini adalah bagian dari upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu,” ujarnya.

Kata Abdullah, selain mensosialisasikan peraturan pemilu, pada kesempatan tersebut pihaknya juga menyampaikan sanksi-sanksi. Karena jika terjadi pelanggaran, maka yang didapat tidak hanya ASN tapi juga caleg.

“Jika ASN melibatkan diri maka dirinya akan dikenakan sanksi. Namun jika dia dilibatkan oleh caleg, maka yang dikenai sanksi adalah calegnya,” tegas Ebit, sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, jika ada ASN yang hadir di sekitar lokasi kampanye, tidak serta merta dilihat sebagai temuan pemilu. Namun jika dia terlibat aktif memobilisasi dan mengampayekan caleg, itu baru menjadi temuan.

Perlu diingat kata dia, yang dilarang terlibat dalam politik praktis bukan saja ASN, namun sesuai undang-undang kepala desa dan aparaturnya serta BPD juga diharap untuk bersikap netral.

*Kahaba-10