Kabar Bima

Laut Sebelah Utara Masjid Terapung Telah Dijual, Lurah Dara Dituding Ikut Tanda Tangan

362
×

Laut Sebelah Utara Masjid Terapung Telah Dijual, Lurah Dara Dituding Ikut Tanda Tangan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Warga Kelurahan Dara Syafrudin mengungkapkan, laut seluas 1 Hektar sebelah utara Masjid Terapung Amahami sudah dijual oleh oknum warga. Laut itu dijual dengan harga Rp 25 juta 1 are.

Laut Sebelah Utara Masjid Terapung Telah Dijual, Lurah Dara Dituding Ikut Tanda Tangan - Kabar Harian Bima
Laut sebelah utara Masjid Terapung yang dijual oknum warga. Foto: Bin

“Yang menjual oknum warga pribumi inisial ID, pembelinya warga non pribumi,” ungkapnya saat menemani Pansus DPRD Kota Bima yang mengecek kondisi reklamasi Kawasan Laut Amahami, Senin (18/2).

Laut Sebelah Utara Masjid Terapung Telah Dijual, Lurah Dara Dituding Ikut Tanda Tangan - Kabar Harian Bima

Diakui Syafrudin, pihaknya sudah memegang sejumlah bukti jual beli laut tersebut, termasuk kuitansi. Laut itu diketahui telah dijual sekitar tahun 2018. Bahkan akta jual belinya ditanda tangani oleh Lurah Dara.

“Warga sudah melaporkan ke polisi tentang pemalsuan surat jual beli itu. Karena memang itu laut, tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Lurah Dara Bukhari membantah telah menandatangi akta jual beli laut sebelah utara Masjid Terapung tersebut. Dirinya bahkan mengetahui itu setelah dilaporkan warga Kelurahan Tanjung akhir tahun 2018.

“Saya tidak pernah tanda tangan akta jual beli laut itu. Tanda tangan saya dipalsukan,” tepisnya.

Laut Sebelah Utara Masjid Terapung Telah Dijual, Lurah Dara Dituding Ikut Tanda Tangan - Kabar Harian Bima
Lurah Dara Bukhari menunjukan surat yang palsukan tanda tangannya. Foto: Bin

Karena itu, Bukhari mengaku sudah melaporkan pemalsuan tanda tangannya ke Polsek Rasanae Barat untuk segera diproses.

Ia mengungkapkan, setelah mengetahui masalah itu, pihaknya mencari tahu asal muasal jual beli itu dan diketahui proses penyerahan uang jual beli pada tahun 2014. Kemudian pembuatan surat palsu tahun 2016.

“Bukti jual beli laut itu sudah kita sita dan amankan,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bima Nazamuddin yang juga anggota Pansus Kawasan Amahami, saat dimintai tanggapan soal itu menegaskan, laporan masyarakat tentang jual beli laut sebelah utara Masjid Terapung itu harus segera disikapi oleh pemerintah. Jangan menunggu terbit sertifikat, baru kemudian ditindak.

“Jika tahu ada oknum tertentu menguasai laut itu, harus disikapi segera,” sarannya.

Menurut Nazamuddin, apabila laut itu sudah memiliki sertifikat maka prosesnya ke depan akan semakin rumit. Pemerintah didesak untuk tidak boleh melakukan pembiaran.

“Harus ditindak tegas, dari sekarang harus segera diamankan aset negara itu,” tandasnya.

*Kahaba-01