Kabar Bima

Nunggak Pajak 3 Tahun, Kendaraan Akan Disita

284
×

Nunggak Pajak 3 Tahun, Kendaraan Akan Disita

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB telah melantik juru sita Januari 2019 di Samsat Raba Bima. Mereka ditugaskan untuk menyita kendaraan yang nunggak pajak di atas 3 tahun.

Nunggak Pajak 3 Tahun, Kendaraan Akan Disita - Kabar Harian Bima
Kepala Samsat Raba Bima H Muhamad Ali. Foto: Deno

Kepala Samsat Raba Bima H Muhamad Ali mengatakan, sebelum kendaraan disita, terlebih dahulu agen Samsat mengirim surat teguran sebanyak 3 kali. Apabila pemilik kendaraan yang nunggak pajak di atas 3 tahun tidak mengindahkan, maka juru sita akan ambil alih dan mencari tahu obyek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) apakah masih ada atau tidak.

Nunggak Pajak 3 Tahun, Kendaraan Akan Disita - Kabar Harian Bima

“Apabila obyek PKB tersebut masih ada, juru sita akan memberi surat peringatan pelunasan sebanyak 3 kali. Setelah itu, juru sita yang didampangi agen Samsat akan menyita kendaraan tersebut,” jelasnya, Senin (18/2).

Kata M Ali, setelah kendaraan disita, juru sita kembali memberikan surat peringatan lagi untuk segera melunasi pajak. Apabila masih mengabaikan surat peringatan tersebut, maka juru sita bersama pihak Perbendaharaan Negara dan instansi terkait melaksanakan pelelangan.

“Hasil pelelangan, sisa uang pelunasan pajak kendaraan yang tidak dibayarkan, akan dikembalikan pada pemilik kendaraan,” katanya.

Ia menyebutkan, berdasarkan data, hingga kini jumlah kendaraan yang nunggak pajak di Kota Bima mencapai 18 ribu lebih unit. Jumlah uang dari pajak kendaraan tersebut mencapai Rp 350 miliar lebih. Dari uang sebanyak itu, masuk ke daerah sekitar Rp 1 miliar lebih. Karena hasil pembayaran pajak kendaraan per tahun, akan masuk kas daerah sebanyak 30 persen.

“Jumlah kendaraan yang belum bayar pajak itu, kendaraan umum juga kendaraan dinas,” sebutnya.

M Ali juga mengimbau agar masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan, lebih-lebih kendaraan dinas. Karena sebagian hasil pembayaran pajak tersebut akan membantu pembangunan daerah.

*Kahaba-05