Kabar Bima

Polsek Bolo Serahkan Pelaku Pencurian Obat Pertanian ke Jaksa

193
×

Polsek Bolo Serahkan Pelaku Pencurian Obat Pertanian ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Polsek Bolo menyerahkan 4 orang pelaku pencurian obat-obat pertanian milik Haris warga Desa Kananga Kecamatan Bolo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima, Selasa (19/2). (Baca. Curi Obat Pertanian, 4 Warga Tumpu Dibekuk)

Polsek Bolo Serahkan Pelaku Pencurian Obat Pertanian ke Jaksa - Kabar Harian Bima
4 orang pelaku pencurian oba pertanian saat diserahkan di jaksa. Foto: Ist

4 orang pelaku tersebut, yakni AI (38), FM (33), UM (37) warga Desa Tumpu dan AH (28) warga Desa Kananga Kecamatan Bolo.

Polsek Bolo Serahkan Pelaku Pencurian Obat Pertanian ke Jaksa - Kabar Harian Bima

Kapolsek Bolo AKP Muhtar HI mengatakan, penyerahan 4 orang pelaku tersebut setelah berkas para tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari Bima.

“Mereka langsung diterima oleh JPU di Kejari Bima tadi,” ujarnya.

Kata dia, selain menyerahkan tersangka, pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa 9 kotak obat pestisida merk Cornelia.

Dibeberkanya, 4 orang pencuri obat-obat pertanian tersebut diduga melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukum 7 tahun penjara.

Kapolsek menjelaskan, 4 orang pelaku melancarkan aksinya tersebut pada tanggal 25 Desember 2018 sekitar pukul 23.50 Wita di kediaman korban di Desa Kananga. Lalu dilaporkan oleh korban ke Polsek Bolo tanggal 27 Desember 2018.

“Mereka berhasil kami amankan pada tanggal 30 Desember 2018 lalu,” tuturnya.

*Kahaba-10