Kabar Bima

Kasus Aniaya Guru SMPN 1 Bolo Islah, Proses Hukum Dihentikan

219
×

Kasus Aniaya Guru SMPN 1 Bolo Islah, Proses Hukum Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Proses hukum kasus penganiayaan guru SMPN 1 Bolo Ahmad Hakim, oleh AD (24) dan EP (18) Warga Desa Rato Kecamatan Bolo dihentikan. Kasus pemukulan karena menegur seorang siswa merokok di sekolah itu berakhir islah. (Baca. Guru SMPN 1 Bolo Dipukul Karena Menegur Siswa Merokok di Sekolah)

Kasus Aniaya Guru SMPN 1 Bolo Islah, Proses Hukum Dihentikan - Kabar Harian Bima
Foto bersama guru SMPN 1 Bolo dan pelaku pemukulan guru usai islah di kantor Polsek Bolo. Foto: Ist

“Kasus itu telah diselesaikan secara kekeluargaan dan para pelaku mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya. Korban juga sudah mencabut laporanya tanpa dipaksa siapapun,” ujar Kapolsek Bolo AKP Muhtar HI, Rabu (20/2).

Kasus Aniaya Guru SMPN 1 Bolo Islah, Proses Hukum Dihentikan - Kabar Harian Bima

Kata dia, penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan, Selasa (19/2) sekitar pukul 21.00 Wita di kantor Polsek Bolo. Kesepakatan islah tidak saja diucapkan, namun telah dibuatkan surat kesepakatan bersama pihak korban dan terduga pelaku.

“Surat pernyataan itu ditanda tangani oleh pihak korban dan terduga pelaku,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Kapolsek Bolo mengimbau agar tidak ada lagi perbuatan main hakim sendiri, apalagi dilakukan pada seorang guru. Karena penganiayaan dalam bentuk apapun dan kepada siapapun jelas melanggar hukum.

“Guru itu harus dihormati, bukan dianiaya,” tuturnya.

Sebelum islah dilakukan di kantor Polsek Bolo, pihak korban dan juga terduga pelaku terlebih dahulu telah mendatangi pihak sekolah guna meminta maaf atas peristiwa tersebut.

*Kahaba-10