Kabar Bima

Gempita Kecam Tindakan Represif Polisi, Kapolres Bima Kota Minta Maaf

181
×

Gempita Kecam Tindakan Represif Polisi, Kapolres Bima Kota Minta Maaf

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mengecam tindakan repserif aparat kepolisian terhadap warga Sape dan Lambu, mahasiswa LMND, FKM Salam, PMDS dan LSIP yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Tanah Air (Gempita) menggelar aksi depan Polres Bima Kota, Kamis (21/2). (Baca. Aksi Blokir Jalan di Sape, 3 Warga Kena Tembakan)

Gempita Kecam Tindakan Represif Polisi, Kapolres Bima Kota Minta Maaf - Kabar Harian Bima
Gempita saat aksi di depan Kantor Polres Bima Kota. Foto: Deno

Korlap AKSI Fikri menyampaikan, tindakan represif yang mengakibatkan warga terkena tembakan saat aksi di Sape pekan lalu, merupakan tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu Kapolres Bima Kota diminta bertanggungjawab dan memproses semua anggotanya yang terlibat dalam aksi penembakan tersebut.

Gempita Kecam Tindakan Represif Polisi, Kapolres Bima Kota Minta Maaf - Kabar Harian Bima

“Kami minta persoalan ini diselesaikan dengan tuntas, karena ini pelanggaran HAM,” desaknya.

Fikri juga menyampaikan beberapa tuntutan yakni meminta polisi untuk menghentikan tindakan intimidasi dan kriminalitas terhadap gerakan rakyat, tegakan supremasi hukum.

Aksi yang diterima langsung Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah itu menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anggotanya saat pengamanan aksi blokir jalan di Sape.

Bukan saja anggota yang ikut pengamanan yang diproses dan diperiksa, namun dirinya bersama Wakapolres juga ikut diperiksa oleh Propam Polda NTB.

“Kami minta maaf. Dari kemarin kami dari semua perwira yang ada sudah diperiksa secara bergantian oleh pihak Polda,” ujarnya.

Erwin juga mengakui adanya 8 orang anggotanya yang terluka akibat terkena lemparan warga. Namun pihaknya tidak persoalkan. Jika berbicara HAM, maka anggotanya yang terluka merupakan  korban  HAM.

Disisi lain, mobil operasional Polisi juga dirusak warga, hanya saja persoalan itu sedang didalami. Karena siapapun yang melanggar hukum, pasti diproses. Entah itu yang dilanggar oleh warga maupun dilanggar oleh anggota Polisi.

“Harusnya Undang-Undang HAM itu direvisi kembali, jangan warga saja yang dilindungi oleh HAM, tapi aparat juga harus dilindungi HAM,” ucapnya.

Kapolres juga meminta warga tidak perlu memblokir jalan saat menggelar aksi perbaikan infrastruktur jalan. Pihaknya pun siap lahir batin mendukung perbaikan jalan tersebut. Karena itu bukan untuk kepentingan pribadi, tapi kepentingan umum.

*Kahaba-05