Kabar Bima

Pelaku Pencurian Laptop SMAN 1 Madapangga Dibawa ke Jaksa

235
×

Pelaku Pencurian Laptop SMAN 1 Madapangga Dibawa ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Polsek Madapangga menyerahkan seorang pelaku pencurian laptop di SMAN 1 Madapangga ke Kejaksaan Negeri Bima, Kamis (21/2).

Pelaku Pencurian Laptop SMAN 1 Madapangga Dibawa ke Jaksa - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kapolsek Madapanga IPDA Rusdin mengatakan, pelaku yang diserahkan yakni MI (17) Warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga. MI diserahkan ke JPU bersama barang bukti 3 unit laptop, 1 cas laptop, 1 mouse, dan barnag bukti lain yang digunakan pelaku.

Pelaku Pencurian Laptop SMAN 1 Madapangga Dibawa ke Jaksa - Kabar Harian Bima

“Untuk kasus ini, baru 1 orang yang dinyatakan P21,” ujarnya.

Rusdin menjelaskan, MI bersama 2 orang temanya MR dan HR melancarkan aksinya di SMAN 1 Madapangga dan mengambil 3 unit laptop milik sekolah setempat, Senin (11/2) lalu. Lalu diamankan oleh polisi bersama 1 orang penadah DA.

Meskipun MI melakukan aksinya bersama temannya, namun yang dinyatakan P21 oleh JPU hanya MI. Sementara MR dan HR berkas perkaranya masih dipelajari jaksa.

Ia menambahkan, tersangka DI yang merupakan penadah melanggar pasal 480 KUHP. Namun karena tersangka merupakan anak di bawah umur, yang bersangkutan sudah diversi oleh PPA.

*Kahaba-10