Kabar Bima

Beda Nomenklatur, Masjid Terapung Dilidik Jaksa, Dewan Akan Diperiksa

510
×

Beda Nomenklatur, Masjid Terapung Dilidik Jaksa, Dewan Akan Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pembangunan Masjid Terapung Amahami juga menjadi item pekerjaan fisik yang saat ini tengah dilidik jaksa. Pada proses penanganan, kabarnya anggota dewan juga akan diperiksa. (Baca. Klinis APBD 2017, Komisi III Tolak Masjid Terapung Amahami)

Beda Nomenklatur, Masjid Terapung Dilidik Jaksa, Dewan Akan Diperiksa - Kabar Harian Bima
Masjid Terapung Amahami. Foto: Tofifoto

Dasar pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Kota Bima karena adanya perbedaan nomenklatur dengan pekerjaan fisik yang sudah terbangun. Bagian Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima yang menentukan lolosnya anggaran dimaksud, ikut terseret. (Baca. Ini Penjelasan Dinas PU Tentang Pembangunan Masjid Terapung Amahami)

Beda Nomenklatur, Masjid Terapung Dilidik Jaksa, Dewan Akan Diperiksa - Kabar Harian Bima

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan yang dikonfirmasi soal rencana memanggil anggota DPRD Kota Bima enggan memberikan jawaban.  (Baca. Temukan Kejanggalan Pembangunan Masjid Terapung, Dewan Desak Aparat Turun Tangan)

“Masih penyelidikan, belum bisa diungkap,” jawabnya.

Dedi berjanji, dirinya akan segera mengungkap ke media jika tahapan sudah berkembang ke tahap penyidikan.  (Baca. Masjid Terapung Dibangun dari Ide Seketika, Dewan: Perencanaan yang Lucu!)

Sementara itu, Pimpinan DPRD Kota Bima Sudirman DJ yang saat pembahasan RAPBD Tahun 2016 lalu menjadi anggota Banggar mengakui siap dipanggil oleh Kejati NTB untuk kepentingan penyelidikan pembangunan Masjid Terapung Amahami. (Baca. Mahasiswa STISIP Demo Tolak Masjid Terapung)

“Bagus itu, kita juga siap dipanggil. Biar terang benderang. Kita akan kooperatif,” katanya.

Diakui duta Partai Gerindra itu, awalnya memang pada tahun 2016 nomenklatur yang diajukan adalah rumah adat. Makanya Komisi III DPRD Kota Bima waktu itu menolak rencana pembangunannya. (Baca. Dewan Tolak Penambahan Anggaran Masjid Terapung Sebesar Rp 2,8 Miliar)

Tapi pada tahun 2017, nomenklaturnya kemudian dirubah menjadi rumah ibadah. Perubahan itu waktu angka pembangunannya sebesar Rp 12,5 miliar, bukan pada saat penambahan untuk pekerjaan dan fasilitas lain. (Baca. Di Banggar, 5 Fraksi Komit Tetap Tolak Tambahan Anggaran Masjid Terapung)

“Kode rekeningnya juga sudah rubah menjadi rumah ibadah,” ungkap Sudirman.

Ia menambahkan, waktu itu percuma saja dia bersama dewan lain di Komisi III DPRD Kota Bima memprotes pembangunan masjid dimaksud. Karena memang nomenklatur yang tidak sesuai dan pembangunannya tetap berjalan. (Baca. Anggaran Masjid Terapung Disepakati Rp 12 M, Komisi III Kecewa)

“Kita tetap pada prinsip awal, tetap menolak pembangunan masjid itu,” tegasnya.

*Kahaba-01