Kabar Bima

Penambangan Tukad Mas Makin Meluas, Manfaat untuk Warga dan Daerah Apa?

272
×

Penambangan Tukad Mas Makin Meluas, Manfaat untuk Warga dan Daerah Apa?

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penambangan yang dilakukan Tukad Mas kini sudah semakin meluas, lokasinya pun tidak saja berada di sekitar wilayah operasi perusahaan dimaksud. Tapi juga menyisir wilayah timur pegunungan Lampe.

Penambangan Tukad Mas Makin Meluas, Manfaat untuk Warga dan Daerah Apa? - Kabar Harian Bima
Kondisi penambangan Tukad Mas di Lampe. Foto: Bin

Aktifitas penambangan tersebut pun mengundang tanya, termasuk dari pemerintah daerah. Karena jika dilihat dari dampak lingkungan yang ditimbulkan, lebih banyak dari pada manfaat yang harus diterima oleh warga dan daerah.

Penambangan Tukad Mas Makin Meluas, Manfaat untuk Warga dan Daerah Apa? - Kabar Harian Bima

Penambangan itu juga mendapat sorotan dari Kabid Ekonomi dan Infrastruktur Bappeda Litbang Kota Bima Jefris. Kata dia, berdasarkan tata ruang, asas manfaat dari keberadaan kegiatan itu tidak ada. Pertanyaannya kemudian, apa manfaat dari kegiatan itu untuk pemerintah dan masyarakat.

“Saya justru melihat tidak ada manfaat samasekali. Penambangan itu juga sudah semakin meluas hingga ke wilayah timur, lihat saja sendiri gunung di sana sudah banyak dikeruk,” sorotnya, Senin (25/2).

Menurut dia, manfaat untuk penciptaan lapangan kerja memang ada. Tapi manfaat masyarakat secara keseluruhan dan pemerintah samasekali tidak ada.

Terhadap masalah itu sambungnya, harus dipertimbangkan kembali keberadaan Tukad Mas. Sebab, dampaknya jauh lebih besar dari pada manfaatnya.

“Gunung di sepanjang jalan itu akan habis, meski lahan itu diberi dari masyarakat. Tapi, ada tidak legalitas aktifitas penambangan dan proses pengolahannya dari Pemerintah Provinsi NTB,” tanyanya.

Di tempat yang sama, Kasubbid SDA dan Lingkungan Hidup Bappeda Litbang Kota Bima Taufikurrahman menjelaskan, izin penambangan itu ada 2. Pertama izin eksplorasi atau kegiatan penelitian. Kemudian kedua izin usaha penambangan operasi produksi, mulai menambang sampai menjual.

“Setahu saya mereka tidak memiliki izin menambang tapi hanya mengolah. Itu ditandai dengan luas wilayah yang hanya di stone crusher. Jadi izin mereka hanya di wilayah pengolahan itu,” ungkapnya.

Sejauh ini kata Opick, sapaan akrabnya, kegiatan penambangan di wilayah itu belum mengantongi izin sesuai ketentuan. Dirinya bisa memastikan berdasarkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB.

“Menurut kita, terhadap kondisi ini, kegiatan penambangan itu ilegal dan perlu dievaluasi,” tuturnya.

*Kahaba-01