Kabar Bima

Diduga Serobot Tanah Milik Warga, Pemkot Bima Dilapor Ke Polisi

188
×

Diduga Serobot Tanah Milik Warga, Pemkot Bima Dilapor Ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Diduga menyerobot tanah milik Akhyar Anwar warga Rabangodu Utara Kecamatan Raba, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dilaporkan ke Polisi.

Diduga Serobot Tanah Milik Warga, Pemkot Bima Dilapor Ke Polisi - Kabar Harian Bima
Akhyar saat dimintai keterangan di kantor Polres Bima Kota. Foto: Deno

Ahyar melaporkan kasus tersebut karena tanah miliknya seluas 54 are yang berada di depan Kuburan Cina Kelurahan Dara sudah dimiliki Pemkot Bima.

Diduga Serobot Tanah Milik Warga, Pemkot Bima Dilapor Ke Polisi - Kabar Harian Bima

Akhyar menjelaskan, pembiayaan pajak tanah tersebut melalui pajak pratama. Sekitar tahun 2013, setelah itu pembayarannya dialihkan ke Pemkot Bima. Ia pun merasa kaget karena tiba-tiba SPPT tanah itu beralih atas nama Pemkot Bima.

Waktu itu, dirinya pun mendatangi pihak Pemkot Bima. Bahkan terjadi pertengkaran di ruangan BPKAD, karena tidak ada keterangan yang jelas dari instansi terkait

“Tanah saya diserobot, saya laporkan Pemkot karena pengalihan nama SPPT tanah saya ke nama Pemkot Bima,” ungkapnya di ruangan Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, Selasa (26/2)

Kata Akhyar, terkait masalah itu, saat era pemerintahan Walikota H Qurais H Abidin. Dirinya justru dilaporkan Pemkot Bima atas penyerobotan tanah miliki pemerintah. Namun laporan tersebut di SP2HP oleh Polisi, karena Pemkot Bima tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan tanah dimaksud.

Setelah pergantian kepala daerah Pemerintah Kota Bima, dirinya bukan mendapatkan keadilan, malah mendapatkan surat permintaan untuk mencabut papan nama atas nama dirinya yang berada di atas tanah tersebut. Tentu saja permintaan itu membuatnya tidak nyaman dan merasa terusik.

“Selain melaporkan pengalihan nama SPPT itu, saya juga laporkan terkait adanya surat permintaan pencabutan papan nama yang ada di tanah saya, surat itu buat saya tidak nyaman,” ungkapnya

Menurut Akhyar, tanah tersebut merupakan tanah warisan milik ibunya ST Hawa. Setelah ibunya meninggal, para ahli waris menyepakati tanah tersebut diberikan padanya. Dalam SPPT pun tanah tersebut tertera nama dirinya, begitu juga dengan keterangan peta blok yang berada di Kantor Pertanahan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Prayoga belum bisa memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Saat didatangi di ruangannya, anggota Sat Reskrim mengaku Kasat sedang mengikuti rapat dengan Kapolres.

“Pak kasat sedang rapat dengan Kapolres, tunggu aja sebentar,” katanya singkat.

*Kahaba-05