Kota Bima, Kahaba.- Kejati NTB terus memproses dugaan kasus pekerjaan proyek 2 DAM yang hancur dihantam banjir di Kecamatan Rasane Timur. Kepala Pelaksana BPBD Kota Bima H Sarafuddin, Senin (25/2) kemarin memenuhi panggilan penyidik Kejati NTB.
Pemeriksaan Sarafuddin yang berlangsung pagi kemarin, berakhir sekitar Pukul 12.00 Wita. Kali ini, merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya juga dimintai keterangan di Kantor Kejari Bima. Sarafudin didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dimaksud.
H Sarafuddin saat dihubungi media ini guna menanyakan pemeriksaannya tidak merespon. Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan tidak menjawab telepon dan membalas SMS pertanyaan dari media ini.
Menurut rencana, setelah memeriksa Kepala BPBD, penyidik akan memanggil rekanan pelaksana 2 proyek senilai Rp 7,8 miliar lebih tersebut. Diketahui, pelaksana proyek adalah CV Mercu Buana, memenangkan tender dam Dadi Mboda di Kelurahan Kodo senilai Rp 2,2 miliar. Proyek kedua, DAM Kapao senilai Rp 5,6 miliar.
Kajati NTB Arif saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan Kepala BPBD Kota Bima enggan berkomentar. Ia hanya memastikan penyelidikan kasus ini tetap berjalan.
*Kahaba-01