Kabar Bima

Menuju Pemilu Berkualitas, KPU Kota Bima Sosialisasi Pendidikan Pemilih

199
×

Menuju Pemilu Berkualitas, KPU Kota Bima Sosialisasi Pendidikan Pemilih

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Untuk menyukseskan dan mewujudkan Pemilu 2019 yang berkualitas, KPU Kota Bima intens memberikan sosialisasi pendidikan pemilih di Kelurahan Lelamase, Selasa (26/2).

Menuju Pemilu Berkualitas, KPU Kota Bima Sosialisasi Pendidikan Pemilih - Kabar Harian Bima
Foto bersama jajaran penyelenggara Pemilu bersama mahasiswa KKNMT STKIP Bima usai sosialisasi pendidikan pemilih. Foto: Ist

Kegiatan yang bekerjasama dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Mandiri Terpadu (KKNMT) STKIP Bima angkatan XXX tahun 2019 itu dilaksanakan untuk pemilih pemula, perempuan dan disabilitas.

Menuju Pemilu Berkualitas, KPU Kota Bima Sosialisasi Pendidikan Pemilih - Kabar Harian Bima

Hadir sebagai pemateri, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Yety Safriati dan Ketua Divisi Perencanaan dan Data, Bukhari. Juga 2 komisioner Bawaslu Kota Bima, Idhar dan Asrul Sani.

Yety Safriati menjelaskan, kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Lurah Lelamase Zainal Arifin. Lurah berharap, masyarakat memahami tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Serta memahami pentingnya memberikan hak suara pada tanggal 17 April 2019 mendatang.

Pada kesempatan itu, Yety menjelaskan tentang Pemilu dan pentingnya Pemilu. Ia juga kembali mengingatkan pemilih untuk memastikan nama mereka terdaftar dalam DPT atau tidak.

“Silahkan di cek DPT yang diumumkan itu, apakah nama kita terdaftar atau tidak. Jika belum masuk, segera laporkan ke PPS atau langsung saja ke kantor KPU Kota Bima,” jelasnya.

Sementara untuk pemilih yang pindah tempat memilih, dipastikannya bisa memberikan hak suara. Hanya saja, jumlah surat suara yang diterima, akan berbeda. Karena akan disesuaikan dengan alamat yang tertera dalam KTP yang bersangkutan.

Sedangkan warga Kota Bima yang belum masuk dalam DPT dan DPTb, mereka bisa memberikan hak suara dengan membawa KTP Elektronik ke TPS saat pencoblosan nanti. Dan mereka ini akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Untuk pemilih yang masuk dalam DPT dan DPTb, mereka bisa mendaftar dan memberikan hak suara dari pukul 07.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita. Sementara mereka yang terdaftar dalam DPK, baru bisa memberikan hak suara dan mendaftar, pukul 12.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita,” beber komisioner perempuan ini.

Sementara Ketua Divisi Perencanaan dan Data Bukhari memaparkan tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Mantan Ketua KPU Kota Bima ini, banyak menjelaskan tentang siapa saja peserta Pemilu dan juga bagaimana cara pencoblosan.

Dijelaskan Bukhari, ada 5 jenis surat suara yang akan diterima oleh pemilih di TPS nanti. Mulai dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden. Kemudian, surat suara pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota.

Untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, bagian bawah depan berwarna abu-abu. Sementara surat suara DPR, bagian bawah depan berwarna kuning dan DPD berwarna merah. Kemudian, surat suara DPRD Provinsi, bagian bawah depan berwarna biru dan DPRD Kabupaten dan Kota, bagian bawah depan berwarna hijau.

Diakhir penyampaian, Bukhari memberikan penjelasan tentang tatacara pencoblosan. Mana pencoblosan yang dianggap sah sebagai suara partai politik dan mana pencoblosan yang sah untuk calon yang bersangkutan.

“Ini perlu kami sampaikan, agar nanti saat pencoblosan pemilih bisa mengerti,” pungkasnya.

Sementara komisioner Bawaslu Kota Bima, memberikan penjelasan tentang hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Terutama oleh calon anggota legislatif. Kemudian, bentuk tindak pelanggaran serta hukuman untuk yang melakukan pelanggaran.

*Kahaba-01