Kabar Bima

Diduga Salahgunakan Anggaran KNPI Rp 100 Juta, Muhsin Laporkan Mutmainah Ke Polisi

271
×

Diduga Salahgunakan Anggaran KNPI Rp 100 Juta, Muhsin Laporkan Mutmainah Ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Diduga menyalahgunakan anggaran APBD Kota Bima Tahun 2018 sebesar Rp100 juta, Ketua KNPI Kota Bima Mutmainah versi Fajriansyah, dilapor oleh Ketua KNPI Kota Bima Muhsin versi Abdul Azis ke Polres Bima Kota, Rabu (27/2).

Diduga Salahgunakan Anggaran KNPI Rp 100 Juta, Muhsin Laporkan Mutmainah Ke Polisi - Kabar Harian Bima
Muhsin saat melapor Mutmainah ke Polres Bima Kota. Foto: Deno

Muhsin menyampaikan, diduga anggaran tersebut disalahgunakan dan KNPI tidak memiliki SPJ. Tentu itu melanggar administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Diduga Salahgunakan Anggaran KNPI Rp 100 Juta, Muhsin Laporkan Mutmainah Ke Polisi - Kabar Harian Bima

“Kami menilai Mutmainah sudah menyalahgunakan anggaran negara tersebut, dia harus mempertanggungjawabkan penggunaan uang itu. Karena kami menduga kuat penggunaannya tidak memiliki SPJ,” sorotnya.

Kata Muhsin, sesuai hasil audensi dengan DPRD Kota Bima bulan Januari lalu, wakil rakyat melalui banggar tidak pernah menyetujui anggaran untuk KNPI. Kemudian Kepala BPKAD Kota Bima juga mengakui mencairkan anggaran tersebut melalui proposal yang berlandaskan SK DPP KNPI tahun 2015, saat kepemimpinan Rifait Darus di pusat.

Karena KNPI yang dipimpin oleh Mutmainah belum memiliki SK kepengurusan DPD II Kota Bima, sekaligus tidak memiliki program kerja, sebagai syarat pencairan anggaran. Maka pencairan anggaran kemarin dianggap cacat hukum.

Aturannya menurut dia, setelah pelantikan harus dilaksanakan Rakerda. Kemudian program hasil rakerda tersebut diajukan ke DPRD. Sehingga  DPRD akan mengusulkan ke Eksekutif. Namun langkah itu diabaikan dan dilanggar secara konstitusional maupun secara organisatoris.

Mutmainah dituding mencairkan anggaran itu tidak melewati prosedur. Sehingga anggaran tersebut dicairkan pada akhir bulan November melalui BPKAD, sedangkan Mutmainah dilantik Desember 2018.

“Masa pencairan bulan November, sedangkan pelantikan bulan Desember. Itu kan konyol. Kemudian yang lebih lucu, anggaran itu dicairkan menggunakan SK DPP,” ungkapnya.

Muhsin juga menambahkan, selain melaporkan penggunaan anggaran tersebut, dirinya juga melaporkan Mutmainah terkait pernyataannya yang mengatakan KNPI kubu Muhsin abal-abal dan tidak diakui seperti yang tertuang dalam pemberitaan salah satu media di Bima beberapa waktu lalu.

Sementara itu Kanit SPKT Dua AIPTU M Taher membenarkan adanya laporan tersebut. Berkas laporan itu akan dilimpahkan ke Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, Mutmainah belum memberikan komentar. Saat dihubungi untuk dimintai tanggapan, nomor Handphone yang biasa di kontak tidak aktif.

*Kahaba-05