Kabar Bima

Ilegal dan Masuk Tindak Pidana, Aktivitas Tukad Mas Harus Ditertibkan 

227
×

Ilegal dan Masuk Tindak Pidana, Aktivitas Tukad Mas Harus Ditertibkan 

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Karena masih melakukan aktivitas pengolahan padahal izin sudah berakhir sejak September 2018 lalu, kegiatan yang dilakukan Tukad Mas tidak bisa dilanjutkan. Kegiatan itu pun telah masuk ranah pidana. (Baca. Penambangan Tukad Mas Makin Meluas, Manfaat untuk Warga dan Daerah Apa?)

Ilegal dan Masuk Tindak Pidana, Aktivitas Tukad Mas Harus Ditertibkan  - Kabar Harian Bima
Kabid Ekonomi dan Infrastruktur Bappeda dan Litbang Kota Bima Jefris. Foto: Bin

“Harus ditertibkan, itu izin pengolahan selesai tahun kemarin. Kegiatan yang masih dilakukan sejak bulan September 2018 sampai sekarang berarti ilegal. Kalau ilegal berarti pidana,” ungkap Kabid Ekonomi dan Infrastruktur Bappeda dan Litbang Kota Bima Jefris, Kamis (28/2).  (Baca. Penambangan Oleh Tukad Mas Tidak Kantongi Izin, Erosi dan Longsor Jadi Ancaman)

Ilegal dan Masuk Tindak Pidana, Aktivitas Tukad Mas Harus Ditertibkan  - Kabar Harian Bima

Menurut dia, karena aktivitas pengolahan yang dilakukan oleh Tukad Mas tersebut ilegal. Maka perusahaan tersebut dipidana dan dikenakan denda. Karena berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Baca. Tukad Mas Bantah Gali Gunung di Lampe, Tapi Jika Butuh Ambil, Meski Langgar Aturan)

Pada Bab Ketentuan Pidana, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1 atau ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Baca. Aktivitas Pengolahan Tukad Mas Sekarang, Ilegal)

“Aturannya jelas dan Tukad Mas tidak boleh semuanya beraktivitas lagi,” tegasnya.

Jefris menjelaskan, sebagai pemerintah harus  mengatur dan melayani aktifitas seperti itu. Layanan yang diberikan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang undangan. Maka, pada prinsipnya semua perusahaan yang beroperasi harus memiliki izin yang ditentukan oleh pemerintah.

Dan izin yang dikeluarkan, sebelumnya atas rekomendasi dan persetujuan TKPRD Kota Bima, yang menunjukan bahwa itu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tata ruang.

Karena Ilegal masuk ranah pidana sambung Jefris, sesuai prosedur aparat penegak hukum juga harus bertindak tegas melakukan penertiban. Selain itu, karena aktivitas dimaksud juga melanggar Perda Pertambangan, maka pemerintah melalui Pol PP Kota Bima juga harus menegakkan Perda Pertambangan dengan melakukan penertiban.

Kemudian, Dinas ESDM Provinsi NTB juga harus terlibat untuk memberikan teguran. Pun dengan Dinas PUPR Kota Bima dalam hal pengendalian pemanfaatan ruang juga harus bertindak.

“Semua komponen harus terlibat, terlalu berani Tukad Mas itu,” sorotnya.

*Kahaba-01