Kabar Bima

Polisi Telusuri Mobil Bodong Dibeli SMKN 9 Bima

218
×

Polisi Telusuri Mobil Bodong Dibeli SMKN 9 Bima

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Polisi akan menelusuri keberadaan dan status mobil bodong yang dibeli SMKN 9 Bima menggunakan dana BOS tahun 2018. (Baca. SMKN 9 Bima Beli Mobil Bodong Pakai Dana BOS)

Polisi Telusuri Mobil Bodong Dibeli SMKN 9 Bima - Kabar Harian Bima
Kapolsek Bolo AKP Muhtar HI. Foto: Yadien

“Kami akan telusuri, sudah kami baca berita tentang itu,” ujar Kapolsek Bolo AKP Muhtar HI, Sabtu (2/3).

Polisi Telusuri Mobil Bodong Dibeli SMKN 9 Bima - Kabar Harian Bima

Kata dia, dengan alasan apapun, pembelian mobil yang tidak punya surat-surat tidak dibenarkan, apalagi menggunakan uang negara.

“Tidak dibenarkan, karena itu mobil tidak punya surat-surat,” katanya.

Kapolsek menjelaskan, jika setelah dilakukan penelusuran mobil tersebut merupakan mobil hasil curian, maka sekolah setempat bisa diduga sebagai penadah hasil curian. Untuk itu, perludi ditelusuri mobil itu dibeli di mana.

Ia melanjutkan, jika terbukti sebagai penadah. Maka akan dikenakan pasal 480 Dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Ditanya apakah bisa diproses tanpa ada yang melaporkan? Kapolsek menjelaskan penusuran bisa saja dilakukan meskipun tidak ada yang melapor. Dengan adanya informasi dan pemberitaan, polisi tetap bisa menelusuri mobil itu.

*Kahaba-10