Kabar Bima

Warga Desa Poja Antusias Ikut Sosialisasi Pendidikan Pemilih

259
×

Warga Desa Poja Antusias Ikut Sosialisasi Pendidikan Pemilih

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar sosialisasi pendidikan pemilih di Dusun Natu Desa Poja Kecamatan Sape, Sabtu (2/2) pagi kemarin. Kegiatan diinisiasi Persatuan Mahasiswa dan Pelajar Natu (PMPN) Desa Poja ramai diikuti warga.

Warga Desa Poja Antusias Ikut Sosialisasi Pendidikan Pemilih - Kabar Harian Bima
KPU Kabupaten Bima saat sosialisasi pendidikan pemilih di Desa Poja. Foto: Ist

Hadir sebagai Narasumber Komisioner KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin, Kasubag Teknis KPU Kabupaten Bima Ilham dan Ketua Panwascam Sape Aditia.

Warga Desa Poja Antusias Ikut Sosialisasi Pendidikan Pemilih - Kabar Harian Bima

Ady mengapresiasi semangat mahasiswa dan pelajar yang peduli terhadap demokrasi. Terlebih kepada masyarakat yang memenuhi lokasi sosialisasi. Menurut dia, tingginya kepedulian dan antusias masyarakat yang ingin mendapatkan informasi kepemiluan menandakan adanya partisipasi masyarakat. Karena partisipasi merupakan esensi utama untuk mengukur kesuksesan penyelenggaraan pesta demokrasi.

“Mudah-mudahan partisipasi masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini juga ditunjukan dengan ramai-ramai menghadiri TPS pada 17 April 2019 nanti untuk menyalurkan hak pilih,” harap Ady, saat menyampaikan siaran pers kepada media.

Pada kesempatan sosialisasi itu kata mantan wartawan itu, KPU Kabupaten Bima juga menjelaskan tentang tata cara pencoblosan. Warga diharapkan lebih teliti dan betul-betul mengenali dengan baik 5 jenis surat suara yang akan dicoblos.

Yakni surat suara untuk Pilpres berwarna abu-abu, DPR RI berwarna kuning, DPD RI berwarna merah, DPRD Provinsi berwarna biru dan DPRD kabupaten dan kota berwarna hijau.

Pada kesempatan itu Kasubag Teknis KPU Kabupaten Bima Ilham meminta warga agar mengenali dengan baik bentuk surat suara, supaya tidak salah coblos. Misalnya DPR RI dikira DPRD Kabupaten, maka suaranya nanti tidak sah.

Ilham juga mengingatkan kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk memastikan namanya sudah terdaftar dalam DPT. Jika ada yang pindah memilih ke TPS, desa atau daerah lain diminta untuk mengurus A5 atau form pindah memilih ke PPS setempat atau bisa langsung ke Kantor KPU agar tetap tercatat dalam DPTb.

“Sementara bagi yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb tetapi sudah berhak memilih dan punya KTP elektronik, nantinya akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” urainya.

Untuk hal-hal lainnya yang dianggap belum jelas, warga diharapkannya bisa menanyakan lebih lanjut ke PPS atau perangkat penyelenggara lainnya yang lebih paham.

*Kahaba-01