Kabar Bima

Tahapan Pungut Hitung Makin Dekat, Parpol Masih Abaikan Permintaan Nama Saksi

228
×

Tahapan Pungut Hitung Makin Dekat, Parpol Masih Abaikan Permintaan Nama Saksi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Hingga saat ini, baru 2 partai politik yang menyampaikan nama-nama saksi ke Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima. Padahal, lembaga Pengawas Pemilu tersebut telah memberikan batas waktu penyerahan nama-nama saksi hingga 3 Maret 2019.

Tahapan Pungut Hitung Makin Dekat, Parpol Masih Abaikan Permintaan Nama Saksi - Kabar Harian Bima
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Taufikurahman. Foto: Ady

Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi (HDI) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima Taufiqurrahman menjelaskan, sesuai amanat pasal 351 ayat 3, 7 dan ayat 8 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, saksi Parpol akan diberikan pelatihan oleh Bawaslu. Oleh karena itu semestinya nama-nama itu sudah harus disampaikan oleh Peserta Pemilu, mengingat tahapan pungut hitung yang sudah semakin dekat.

Tahapan Pungut Hitung Makin Dekat, Parpol Masih Abaikan Permintaan Nama Saksi - Kabar Harian Bima

Pihaknya telah melayangkan surat permohonan saksi kepada setiap Parpol sejak 25 Pebruari 2019 lalu. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, hanya 2 dari 16 Parpol yang menyerahkan nama-nama saksinya ke Bawaslu Kabupaten Bima.

“Baru Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) yang menyetor nama saksi,” sebut Opick, sapaan akrabnya melalui siaran persnya.

Mestinya, sambung Opick, parpol peserta pemilu kooperatif dalam hal ini. Mengingat, saksi sangat berperan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara dalam rangka menentukan kelancaran dan keterbukaan proses demokrasi. Karena itu, saksi dituntut bersikap profesional dan memahami regulasi.

“Memahami regulasi dan menjaga kondusivitas proses pungut hitung dalam Pemilu adalah sikap dasar yang harus dimiliki saksi, baik saksi di TPS maupun di tingkat kecamatan dan kabupaten,” terangnya.

Ia menguraikan, dalam pasal 351 ayat 3, pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi peserta pemilu. Kemudian, pada ayat 7, saksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 harus menyerahkan mandat tertulis dari pasangan calon atau tim kampanye partai politik peserta pemilu atau calon anggota DPD kepada KPPS.

“2 ayat dalam pasal ini ditegaskan lagi dalam ayat 8 yang menyatakan bahwa saksi sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dilatih oleh Bawaslu,” ungkap Taufik.

Guna mewujudkan Pemilu yang berkualitas, dibutuhkan saksi yang terlatih, baik pada saat pungut dan hitung di TPS maupun saksi di tingkat kecamatan dan kabupaten. Kecakapan saksi adalah hal yang paling urgen, karena saksi memiliki peranan penting dalam menyukseskan pemilu pada setiap tingkatan.

“Karena itu, parpol peserta Pemilu harusnya tidak mengabaikan surat kami yang meminta nama-nama saksi sesuai dengan amanatnya UU,” tambahnya.

*Kahaba-08