Kabar Bima

Curi Sepeda Motor, HD Digelandang Polisi

230
×

Curi Sepeda Motor, HD Digelandang Polisi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga mencuri sepeda motor milik Arifin warga Desa Kananga Kecamatan Bolo, HD (23) warga Desa Tambe diamankan Satuan Kepolisian Sektor Bolo, Sabtu (9/2) sekitar pukul 10.30 Wita.

Curi Sepeda Motor, HD Digelandang Polisi - Kabar Harian Bima
HD, terduga maling motor saat diamankan. Foto: Ist

Kapolsek Bolo AKP Muhtar HI mengatakan, HD diduga mencuri sepeda motor Vixion denggan nomor polisi DR 4339 SN milik Arifin, Rabu (6/3) sekitar pukul 15.30 Wita, di kebun pembuatan batu bata Dusun Kampo Sigi Desa Rato Kecamatan Bolo.

Curi Sepeda Motor, HD Digelandang Polisi - Kabar Harian Bima

“Saya yang pimpin penangkapan HD,” katanya.

Dari kejadian tersebut, korban memberikan pengaduan kepada pihak kepolisian hari Kamis (7/3). Menindaklanjuti laporan korban, satuan Polsek Bolo menyelidikan dan menangkap terduga pelaku.

Kapolsek membeberkan, berdasarkan pengakuan HD, motor yang dicuri telah dijual dengan harga Rp 3.500.000. Atas perbuatan itu, HD melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Saat penangkapan, kami menemukan uang sisa penjualan sebanyak Rp 700 ribu. Kini HD telah diamankan di Mako Polsek Bolo untuk diproses,” ujarnya.

*Kahaba-10