Kabar Bima

Bawaslu Investigasi Caleg DPR RI Bersitegang dengan Ketua RT

199
×

Bawaslu Investigasi Caleg DPR RI Bersitegang dengan Ketua RT

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Caleg DPR RI H Fatahillah yang marah-marah dengan Ketua RT di kediaman Walikota Bima kini mulai ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima. (Baca. Caleg DPR RI Marah-Marah Saat Pertemuan Ketua RT RW di Rumah Walikota Bima)

Bawaslu Investigasi Caleg DPR RI Bersitegang dengan Ketua RT - Kabar Harian Bima
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Kota Bima Asrul Sani. Foto: Ist

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Kota Bima Asrul Sani menyampaikan, pihaknya mulai menelusuri sejak video itu beredar dan jadi viral. (Baca. Walikota Bima Klarifikasi Soal Video Fatahillah Bersitegang dengan Ketua RT)

Bawaslu Investigasi Caleg DPR RI Bersitegang dengan Ketua RT - Kabar Harian Bima

“Tim Bawaslu Kota Bima bersama Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan sudah mulai bekerja untuk investigasi soal video itu,” ujarnya, Minggu (10/3).

Asrul menuturkan, informasi awal diperoleh Bawaslu Kota Bima melalui pemberitaan media online, juga video yang sudah beredar di media sosial dan grup-grup WhatsApp. Pemberitaan sejumlah media dapat dijadikan informasi awal untuk ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi.

“Kita akan mengundang pihak-pihak terkait dengan peristiwa itu, terutama yang ada dalam pemberitaan. Karena memang kegiatan itu tidak diawasi langsung oleh pengawas pemilu baik Pengawas Kelurahan, Panwascam dan Bawaslu,” katanya.

Sementara ini pihaknya mengaku belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran pemilu atau tidak. Sebagaimana ketentuan Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka Bawaslu menindaklanjutinya dengan melakukan investigasi.

“Kita akan mengundang misalnya Ketua RT dan RW. Bisa saja meminta klarifikasi Caleg DPR RI dari Partai Golkar dan bila keterangannya diperlukan bisa saja diundang Walikota Bima,” katanya.

Yang pasti kata Asrul, Bawaslu akan menindaklanjutinya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena tidak mungkin menyimpulkan berdasarkan informasi awal saja, melainkan harus melalui proses investigasi.

*Kahaba-04