Kabar Bima

KPK Imbau Kepala Daerah Tidak Gunakan Dana Bantuan Sosial dan Dana Hibah Sebelum Pemilu 2019

218
×

KPK Imbau Kepala Daerah Tidak Gunakan Dana Bantuan Sosial dan Dana Hibah Sebelum Pemilu 2019

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh kepala daerah, pejabat dan DPDR baik kota kabupaten dan provinsi untuk tidak menggunakan anggaran bantuan sosial, belanja modal dan dana hibah sebelum Pemilu tanggal 17 April 2019.

KPK Imbau Kepala Daerah Tidak Gunakan Dana Bantuan Sosial dan Dana Hibah Sebelum Pemilu 2019 - Kabar Harian Bima
Ketua DPRD Kota Bima Samsurih. Foto: Ist

Imbuan tersebut pun sudah diterima oleh Pemerintah Kota Bima dan DPRD Kota Bima. Terhadap imbauan itu, Ketua DPRD Kota Bima Samsurih meminta kepada Walikota dan Wakil Walikota agar bisa melaksanakannya.

KPK Imbau Kepala Daerah Tidak Gunakan Dana Bantuan Sosial dan Dana Hibah Sebelum Pemilu 2019 - Kabar Harian Bima

“Imbauan dari KPK itu sudah ada. Kami ingatkan agar anggaran bantuan sosial, belanja modal dan dana hibah dilaksanakan setelah tanggal 17 April 2019,” ungkap Samsurih, Minggu (10/3).

Untuk itu, dirinya mendorong dan mengingatkan agar Walikota Bima dan Wakil Walikota Bima bisa menjalankan imbauan itu, guna menjaga netralitas dan yang terpenting agar anggaran dimaksud tidak disalahgunakan untuk kepentingan Pemilu 2019.

“Saat ini ranah kebijakan politik anggaran bukan lagi di DPRD, tapi oleh pemerintah eksekutif. Jadi kita dorong agar imbauan KPK itu bisa diikuti,” sarannya.

Kemudian yang terpenting tambah Samsurih, imbauan dari KPK itu termasuk juga memastikan bahwa setiap penyelenggara negara di daerah atau pejabat serta para wakil rakyat tidak menyalahgunakan kewenangan. Apalagi melakukan pengklaiman terhadap kebijakan anggaran tersebut.

*Kahaba-01